Katasulsel.com, Makassar — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel memastikan pelaksanaan IdulAdha 1443 H, 2022 M di Sulawesi Selatan (Sulsel), mengikuti surat edaran pemerintah pusat.

Hal itu, terungkap dari hasil rapat antara Pemprov Sulsel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel dan sejumlah pihak terkait yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulsel, di Kota Makassar, Jumat, 8 Juli 2022.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, membenarkan pelaksanaan salat IdulAdha di Sulsel mengikuti surat edaran pemerintah pusat.

Abdul Hayat Gani menyampaikan rapat bersama tersebut memberi manfaat yang sangat penting dalam menyikapi banyaknya perbedaan terkait jadual pelaksanaan salat IdulAdha tahun ini

Sementara, Ketua MUI Sulsel, Prof Najamuddin, menjelaskan, perbedaan waktu salat itu hanya terjadi di Indonesia, di negara lain tidak ada perbedaan.

“Berdasarkan semua negara tidak memiliki dua surat edaran, hanya di Indonesia yang memiliki surat edaran karena Indonesia adalah negara yang menghargai toleransi,” jelasnya. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com