Katasulsel.com, Sidoarjo — Tim Tabur Kejati Sulsel berkerjasama Kejari Makassar dan Kejati Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang perempuan bernama Dra Tjipluk Sri Rejeki

Tjipluk diamankan di Jl. Nusantara I No.3 Perumahan Juanda RT 26 RW 07 Semambung Kec. Gedangan Kab. Sidoardjo Provinsi Jawa Timur, Rabu, 20 Juli 2022

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi., S.H, M.H mengatakan, penangkapan Tjipluk berlangsung mulus dan tanpa perlawanaan.

Menurutnya, Tjipluk sudah menjadi buronan tindak pidana korupsi dana block grant Kementrian Agama (Kemenag) Sulsel bantuan pengadaan peralatan multimedia dan laboratorium di Madrasah Tsanawiah dan Madrasah Ibtidaiyah se-Sulsel sejak 2019

Penetappan status Tjipluk sebagai terpidana, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 401 K/Pid.Sus/2019 tanggal 02 April 2019

Adapun perbuatan Tjipluk, terbukti melanggar Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 Jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)” ujarnya

Soetarmi menyampaikan bahwa Tjipluk merupakan Wiraswasta yang pada saat itu berstatus sebagai Direktur CV. Milenia Perkasa, Komisaris CV. Mitra Anda, Komisaris CV. Mahkota Abadi.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com