Katasulsel.com, Makassar – Kepolisian mengambil tindakan tegas dengan menahan pemilik travel SLV, Selvi Ahmad Firdaus.

Selvi dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Mapolda Sulawesi Selatan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penipuan.

Penipuan yang dilakukan Selvi dengan tidak memberangkatkan ratusan orang ke sejumlah tujuan wisata baik dalam maupun luar negeri.

Atas perbuatannya itu, kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Ditahannya Selvi tersebut, dibenarkan Kasubdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sarifuddin, Sabtu (22/10).

“Iya, yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini,” ujar Kompol Sarifuddin.

Pemilik travel diduga bodong ini, paparnya, ditahan di Rutan Mapolda Sulsel setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penipuan di penyidik Cybercrime Ditreskrimsus.

“Kemarin sore (ditahan) setelah dia datang ke kantor untuk menjalani pemeriksaan,” terangnya lagi.

Disampaikan Sarifuddin, selain Selvi Ahmad Firdaus yang telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan itu. Kasus tersebut juga akan menyertakan tersangka lain

Sebagai informasi, Selvi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan terhadap ratusan warga yang gagal diberangkatkan ke sejumlah tujuan wisata baik dalam maupun luar negeri yang menyebabkan kerugian ditaksir miliaran rupiah.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com