Kajati Sulsel Ikuti Ekspose RJ Kasus Penganiyaan di Parepare

Makassar — Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti ekspose persetujuan Restorative Justice (RJ) kasus penganiayaan yang diajukan Kejari Parepare, Selasa, 14 Februari 2023

Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual tersebut, dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati SulSel Zuhandi, Kasi Pidsus mewakili Kajari Parepare.

Adapun Perkara Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Parepare yaitu perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka MUH SAIDE Alias SAIDE Alias PA SAID Bin KADIR, Umur 53 tahun Pekerjaan Nelayan dengan Kasus posisi sebagai berikut :

Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu pada bulan Juni 2022, bertempat di depan Kafe bambu di Jl. H. A. M. Arsyad Bulu Nippon Kelurahan Bukit Harapan Kecamatan Soreang Kota Parepare

Terdakwa MUH. SAIDE ALIAS PA SAID BIN KADIR telah melakukan penganiayaan terhadap diri korban Aco Bin Landang dengan cara memukul / meninju korban sebanyak 2 (dua) kali pada bagian pipi sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan yang mengakibatkan korban mengalami luka bengkak. Bahwa terdakwa memukul korban ketika terdakwa dan korban bertemu ditempat kafe untuk minum ballo’

Namun, pada saat kafe sudah mau tutup maka terdakwa melihat korban Aco Bin Landang keluar kemudian terdakwa mengikuti korban keluar lalu terdakwa memanggil korban sambil memegang pundak korban dengan mengatakan “Aco kamu masih ingat itu hari waktu kamu mau pukul saya” dan korban menjawab ”iya saya ingat, kamu melawankah ?”

Pada saat korban membalikkan badannya maka pada saat itulah terdakwa langsung memukul korban 2 (dua) kali pada pipi sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan.

Perbuatan tersangka MUH SAIDE Alias SAIDE Alias PA SAID Bin KADIR diancam Pidana dengan pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Hal yang melatar belakangi perdamaian : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Tersangka menyesali perbuatannya dan sangat ingin meminta maaf kepada korban; Tersangka dan korban sepakat untuk melakukan perdamaian; Tersangka MUH SAIDE Alias SAIDE Alias PA SAID Bin KADIR bekerja sebagai Nelayan dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki dua anak dan istri tersangka sudah meninggal pada tahun 2015.

Alasan Restorative Justice :
Telah memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Kemudian, Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yangditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta limaratus ribu rupiah).

Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/Ejp/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulsel: Soetarmi., SH.,MH

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com