foto ilustrasi

Katasulsel.com, Pinrang – Polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram (Kg) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tiga orang pria inisial AR (21), BG (23), dan AG (35) ditangkap setelah terlibat dalam skema penyelundupan narkoba ini dengan menyembunyikannya di dalam sebuah televisi.

Kapolres Pinrang, AKBP Andiko Wicaksono, mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Pelaku inisial AG, yang bertindak sebagai kurir, menggunakan modus mengemas narkoba seberat 5 Kg di dalam televisi. Barang haram tersebut diselundupkan dari Nunukan, Kalimantan Timur, dan dikirim menuju Pinrang melalui Pelabuhan Parepare pada tanggal 23 Juli lalu.

“Kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres Andiko dalam rilis di Mapolres Pinrang, Selasa (8/8/2023).

AG dilaporkan telah memasukkan barang haram tersebut ke dalam televisi yang kemudian dirusak dan dibungkus kembali. Modus penyelundupan ini memberikan kesan biasa pada TV tersebut, menghindari kecurigaan petugas.

Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Eka Bayu Budhiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan penjualan sabu ini dimulai ketika polisi pertama kali menangkap AR di Jalan Bulu Pakoro, Kelurahan Temmasarangnge, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang pada tanggal 28 Juli. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti seberat 41,77 gram yang disembunyikan di tempat jam tangan, serta paket lainnya seberat 887 gram yang ditemukan di belakang tempat beras.

“Dari keterangan AR dan BG, mereka mengaku bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari AG jumlahnya sebanyak 5 kg yang disimpan dalam televisi yang sudah dirusak,” jelas AKP Eka Bayu.

Pada hari yang sama, polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap pelaku kedua, BG. Dalam penangkapannya, polisi menyita barang bukti narkoba kurang lebih seberat 950 gram.

“AG mengaku dia diminta membawa barang tersebut dari Nunukan ke Pelabuhan Parepare untuk selanjutnya ke Pinrang,” ungkap AKP Eka Bayu.

Dari upaya penyelundupan ini, tiga pelaku, yaitu AR, BG, dan AG, berhasil membawa narkoba tersebut dari Pelabuhan Parepare ke Pinrang. Setelah tiba di Pinrang, narkoba ini dibagi-bagi untuk dijual.

Hingga saat ini, polisi telah berhasil menyita sekitar 1,8 kg narkoba dari total 5 kg yang dibawa. Upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan.

Atas tindakan tersebut, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun penjara menanti para pelaku.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com