Pinrang – Satuan Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polres Pinrang kembali membuktikan dedikasinya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Kasus penangkapan terhadap sejumlah individu yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi berhasil diungkap, Kamis, 21 September 2023, sekira Pukul 22.30 WITA di Pinggir Jalan Gajah, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Adapun identitas para terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing, perempuan SF Alias FK, Tempat Tanggal Lahir: Pinrang, 28 Mei 2000 (Umur 23 tahun), beralamatkan di Jalan Murtala Timur, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Lalu, perempuan YL Alias RM, Tempat Tanggal Lahir: Pinrang, 04 Juli 1994 (Umur 29 tahun) dengan alamat di Jalan Dahlia, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang

Selanjutnya, perempuan PA Alias PT. Dia tercatat sebagai warga Pinrang, kelahiran 26 November 1992 (Umur 30 tahun), berdomisili di Jalan Gajah, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang

Sementara, barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi, 1 (satu) butir ekstasi merek Y warna merah maroon yang sudah dalam kondisi hancur, 2 (dua) butir ekstasi merek Karang Biru warna biru

Kronologis kejadian berawal dari informasi yang diterima oleh personil Unit I Sat Resnarkoba Polres Pinrang, bahwa di Jalan Gajah, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Berdasarkan informasi ini, anggota Sat Resnarkoba Polres Pinrang melakukan penyelidikan mendalam.

Pada malam tersebut, anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba, AKP EKA BAYU BUDHIAWAN S.I.K, bersama Kanit Idik I IPDA ADITYATAMA FIRMANSYAH, S.Tr.K, AIPTU SUKARTONO. SH, AIPDA ARIS MAMMA, BRIPKA YUS IRANDY RESMY, BRIPKA FIRMAN B S.H, BRIPKA AJEMUDDIN S.H, BRIGPOL IBNU HISHAR S.H, BRIPTU SUPRIYANTO Y.K, BRIPTU MUH. TAQDIR, BRIPTU MUH. IRFAN, SH, dan BRIPTU ANZAR AZIS, berhasil melakukan penangkapan terhadap Lelaki SF Alias FK yang saat itu terlihat mencurigakan.

Hasil penggeledahan pada tubuh Lelaki SF Alias FK mengungkapkan bukti berupa 1 (satu) butir ekstasi merek Y warna merah maroon yang sudah dalam kondisi hancur. Selanjutnya, setelah diinterogasi, Lelaki SF Alias FK mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang bernama YL Alias RM. Berdasarkan informasi ini, anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap YL Alias RM.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com