Katasulsel.com, Makassar — Kasus dugaan korupsi dana PDAM Makassar mendapatkan putusan bebas dari hakim Johnicol Richard Frans, 

Pada Senin, 8 Januari 2024. Ketiga terdakwa, mantan Direksi PDAM Makassar, yaitu Hamzah Ahmad, Tiro Paranoa, dan Asdar Ali dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.

Hakim membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh dakwaan dan memerintahkan mereka untuk segera dibebaskan setelah putusan ini disahkan. Ia pun memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat. Biaya perkara pun dibebankan pada negara.

“Penuntut umum diberikan waktu dua pekan untuk pikir-pikir apakah ingin mengajukan upaya hukum kasasi atau tidak. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada upaya hukum maka putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” kata Johnicol Richard Frans Sine, saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Harifin A Tumpa.

Putusan bebas tersebut disambut meriah oleh keluarga dan kerabat tiga terdakwa. Hamzah Ahmad bahkan melakukan sujud syukur atas hasil putusan tersebut.

Kepada wartawan, JPU Kejati Sulsel, Kamaria menuturkan pihaknya masih pikir-pikir dan belum bisa mengambil sikap. Pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu atas putusan tersebut.

Sebelumnya, dalam persidangan, terdakwa Hamzah Ahmad dituntut tujuh tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan uang pengganti Rp4,049 miliar bersama Tiro. Bersama Asdar Ali Rp3,8 miliar subsider tiga tahun sembilan bulan. Jika tidak membayar, maka akan digantikan pidana penjara tiga tahun sembilan bulan. Terdakwa Asdar Ali dituntut pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Serta uang pengganti bersama Hamzah Ahmad Rp3,803 miliar subsider tiga tahun tiga bulan penjara. Sedangkan terdakwa Tiro Paranoan dituntut pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Uang pengganti bersama Hamzah Ahmad Rp4,049 miliar subsider tiga tahun tiga bulan.

Ketiga tersangka diduga melawan hukum dalam penggunaan laba perusahaan saat PDAM Makassar masih mengalami rugi kumulatif. Dana tersebut digunakan untuk membayar tantiem dan jasa produksi tahun 2017 sampai dengan 2019 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari direksi PDAM Makassar kepada Wali Kota Makassar melalui dewan pengawas sampai dengan pembagian laba tersebut seharusnya melalui pembahasan/rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat. Meskipun PDAM Makassar mendapatkan laba, seharusnya memperhatikan adanya kerugian sejak berdirinya PDAM Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba. Para tersangka tidak mengindahkan aturan peraturan pemerintah 54 Tahun 2017 dengan beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya.

Kasus ini masih akan memasuki sidang lanjutan dengan keputusan penuntut umum yang akan dipikirkan selama dua pekan sebelum mengajukan upaya hukum kasasi.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com