Andhi Pramono, yang sebelumnya menjabat di berbagai posisi penting dalam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kini harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. Dia didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang lanjutan akan segera digelar untuk mengambil keputusan akhir terhadap Andhi Pramono. Sementara itu, masyarakat menantikan bagaimana hukum akan ditegakkan dalam kasus ini sebagai upaya memperbaiki citra penegakan hukum di Indonesia. (*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com