Katasulsel.com, Jakarta — Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus magang atau ferien job di Jerman. Lima tersangka, yakni AJ (52), SS (65), MZ (60), ER (39), dan AE (37), telah ditetapkan dan masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan modus operandi ini.

Program yang ditawarkan para tersangka ini awalnya tampak sebagai kesempatan magang yang menarik bagi mahasiswa. Namun, kenyataannya jauh dari harapan. Para mahasiswa yang terjebak dalam skema ini justru diperkerjakan layaknya buruh di Jerman, tanpa hak dan perlindungan yang memadai.

Para tersangka mengeksploitasi keinginan para mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman internasional dan meraih peluang lebih baik. Mereka menjanjikan peluang magang yang menggiurkan, namun kenyataannya para mahasiswa diperlakukan sebagai pekerja murah yang dieksploitasi.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 4, 11, dan 15 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 81 UU No. 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi pekerja migran dan mahasiswa yang mencari peluang magang di luar negeri. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu berhati-hati dan melakukan pengecekan menyeluruh sebelum memutuskan untuk mengambil kesempatan magang atau pekerjaan di luar negeri.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Mereka berupaya untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari sindikat ini dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com