Sidrap, katasulsel.com — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi di wilayah Sidrap. Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil menangkap pelaku yang telah lama menjadi target operasi kepolisian.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama Setiawan. S.I.K mengatakan saat dikonfirmasi, Rabu (17/04/24), bahwa kasus ini berhasil diungkap setelah adanya Laporan Polisi dari korban Per. Ajirae (48) warga Kel. Kanyuara, Kec. Watang Sidenreng, Kab. Sidrap.

Dalam laporan tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dua buah handphone jenis Samsung J2 Pro dan Samsung A03s dengan kerugian diperkirakan sebesar Rp4.000.000,-. Selain itu, juga terdapat laporan polisi sebelumnya dari korban Lel. Nurdin, warga Kel. Kanyuara, terkait dugaan pencurian uang sebesar Rp35.000.000,-.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/189/VI/2024/SPKT/SSL/RES.SIDRAP, tim Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap yang dipimpin oleh Kanit Resmob AIPTU Abd. Halim. S. Sos, melakukan penyelidikan intensif dan menemukan jejak pelaku.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah SHR (42) warga Kel. Kanyuara, dan rekannya SRI (38) warga Kel. Wala, Kec. Maritengngae, Kab. Sidrap. SHR ditangkap pada Minggu (14/04/24) jam 23.00 WITA di rumahnya, sementara SRI ditangkap pada Senin (15/04/24) jam 01.00 WITA di Jalan Wolter Mongisidi Kel. Rijang Pittu Kec. Maritengngae Kab. Sidrap tanpa perlawanan.

Pelaku SHR mengakui perbuatannya terkait pencurian handphone milik tetangganya, Per. Ajirae, dan juga pencurian uang milik korban Lel. Nurdin pada tahun 2023. SHR menjelaskan bahwa ia melakukan pencurian di rumah korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan kawat besi yang dimodifikasi untuk membuka kunci gembok pintu rumah.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi handphone Samsung J2 Pro dan Samsung A03s, kawat besi yang dimodifikasi, dan uang sebesar Rp200.000,- yang merupakan sisa uang hasil penjualan handphone hasil curian.

Kedua pelaku saat ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Sidrap untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) Ke 3,5 KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Penangkapan pelaku dan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen polisi dalam memberantas kejahatan di wilayah Sidrap. Semoga tindakan ini memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.(*)

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com