Example 650x100

Bantaeng, Katasulsel.com – Ketegangan melanda Kabupaten Bantaeng setelah insiden penyerangan menggunakan panah busur melukai Asral bin Hayyung (21).

Peristiwa ini melibatkan dua tersangka, Ridwan alias Rido (19) dan Bakri bin Baco (38), yang kini menempuh jalur Restorative Justice (RJ) sebagai upaya penyelesaian kasus.

Insiden bermula dari perselisihan antar kelompok yang memuncak hingga Ridwan melepaskan anak panah yang justru mengenai tangan korban.

Example 970x970

Luka serius akibat panah tersebut memaksa korban menjalani operasi dengan biaya mencapai Rp 13 juta.

“Kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua. Konflik semacam ini seharusnya tidak terjadi, terutama karena melibatkan generasi muda,” ujar Teuku Rahman, Wakajati Sulsel, saat mengungkapkan kasus ini dalam ekspose RJ di Kejati Sulsel.

Bakri, yang berperan sebagai pembonceng Ridwan, juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kedua tersangka tidak dijebloskan ke penjara setelah korban dan keluarga memutuskan untuk memaafkan.

“RJ menjadi solusi terbaik untuk memulihkan harmoni di masyarakat, terutama karena kedua tersangka bukan residivis,” jelas Kajati Sulsel, Agus Salim.

Proses RJ ini juga mempertimbangkan rekonsiliasi yang telah dicapai antara korban dan pelaku. Langkah ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar yang melihat RJ sebagai pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif dalam menyelesaikan konflik.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi bagaimana kita membangun kembali hubungan sosial yang retak,” tambah Rizal Nyaman Syah, Asisten Tindak Pidana Umum.

Ridwan dan Bakri berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa dan siap untuk memperbaiki hubungan dengan masyarakat serta korban. Sementara itu, korban berharap agar kejadian seperti ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghindari kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan.(*)