
Jakarta, Katasulsel.com – Pemerintah mengambil langkah signifikan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Salah satu kebijakan yang diumumkan adalah pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) selama dua bulan pertama tahun depan.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers bertajuk “Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan” yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Diskon tarif listrik akan berlaku pada Januari dan Februari 2025, khusus bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA).
“Insentif ini diberikan untuk membantu masyarakat rumah tangga, terutama pelanggan dengan daya listrik 2.200 VA ke bawah. Diskon 50 persen ini berlaku baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar,” ujar Sri Mulyani dalam pernyataannya.
Diskon tarif listrik ini diharapkan menjadi penopang daya beli masyarakat sekaligus meringankan beban ekonomi di awal tahun, saat masyarakat beradaptasi dengan kenaikan PPN.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kelompok masyarakat dengan konsumsi listrik yang relatif kecil.
PLN Siap Implementasikan Kebijakan
Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan perusahaan untuk melaksanakan kebijakan ini. Menurut Darmawan, diskon tarif listrik akan diterapkan tanpa diskriminasi antara pelanggan prabayar maupun pascabayar.
“Kami siap mendukung kebijakan ini dengan memastikan penerapannya berjalan lancar. Teknologi dan sistem kami telah disiapkan untuk mengakomodasi diskon tersebut,” ujar Darmawan.
Darmawan juga mengungkapkan, insentif ini sejalan dengan misi PLN untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Respon Masyarakat
Pengumuman ini mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak yang mengapresiasi langkah pemerintah sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap kondisi ekonomi rakyat.
“Diskon ini sangat membantu, terutama bagi kami yang berlangganan daya kecil. Awal tahun biasanya pengeluaran cukup tinggi,” kata Ratna, seorang ibu rumah tangga di Jakarta Selatan.
Namun, sejumlah pengamat ekonomi mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini agar benar-benar tepat sasaran. “Kebijakan seperti ini perlu dipastikan tidak ada kendala teknis di lapangan. PLN harus transparan dalam pelaksanaan,” kata Faisal Basri, ekonom senior.
Langkah Awal Menyongsong Kebijakan Besar
Diskon tarif listrik ini merupakan bagian dari strategi pemerintah yang lebih luas untuk menavigasi dampak ekonomi dari kenaikan PPN.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dan perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan insentif ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih optimis dalam menghadapi tantangan ekonomi tahun 2025.
Diskon tarif listrik yang berlaku selama dua bulan ini bukan hanya meringankan beban, tetapi juga mencerminkan upaya kolaboratif antara pemerintah dan BUMN dalam menjaga kesejahteraan masyarakat. (*)