
Jakarta, katasulsel.com — Sindikat penipuan investasi bodong berbasis kripto dan trading saham, kembali menyeruak.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan yang melibatkan pelaku lintas negara Indonesia-malaysia ini.
Hasilnya, 67 rekening dengan total dana Rp 1,5 miliar diblokir.

Dirtpidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan, rekening-rekening tersebut digunakan sebagai penampungan hasil kejahatan.
“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp 1.532.583.568,” ungkap Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025.
Tiga WNI telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AN, MSD, dan WZ. Namun, cerita tak berhenti di situ. Ada sosok warga Malaysia yang disebut sebagai pengendali utama jaringan ini.
Tersangka AN diketahui membantu pendirian perusahaan dan pembuatan rekening nominee.
Bersambung..
Tujuannya? Untuk memuluskan aksi pencucian uang alias money laundering. “Uang hasil kejahatan dikendalikan oleh orang Malaysia,” tambah Himawan.
Sementara itu, MSD punya tugas mencari korban dan membuka rekening baru. Ia sudah bergabung sejak Oktober 2024 dan bekerja sama erat dengan seorang warga Malaysia.
Bahkan, MSD sempat mengirimkan perangkat ponsel yang sudah terinstal aplikasi exchanger kripto dan internet banking ke Malaysia. Penerimanya adalah seseorang berinisial LWC.
Lain halnya dengan WZ. Ia bertugas sebagai koordinator pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan fiktif di Medan.
Aktivitasnya ini sudah berlangsung sejak tahun 2021. WZ disebut sebagai salah satu kunci dalam jaringan ini.
Kasus ini tak hanya melibatkan pelaku lokal. Polri juga memburu dua tersangka lainnya, AW dan SR, yang kini berstatus buron alias DPO.
Untuk pihak dari Malaysia, penyidik tengah berkoordinasi dengan berbagai stakeholder guna menerbitkan red notice.
“Penyidik juga telah mengeluarkan DPO terhadap dua warga negara Indonesia dan terhadap pelaku warga negara asing, penyidik telah berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk melakukan penerbitan Red Notice,” jelas Himawan lagi.
Bersambung..
Sindikat ini tampaknya bekerja dengan pola yang matang. Dari pendirian perusahaan hingga pengiriman perangkat ke luar negeri, semua dilakukan untuk menyamarkan jejak uang haram mereka.
Istilah seperti nominee dan layer menjadi kunci dalam modus operandi mereka.
Tak hanya itu, penggunaan teknologi seperti exchanger kripto dan internet banking memperlihatkan bagaimana kejahatan ini memanfaatkan celah digital untuk mengelabui korban.
Dengan dana miliaran rupiah yang berhasil disita, langkah Polri berikutnya adalah memastikan semua pelaku tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Selain itu, koordinasi lintas negara menjadi penting untuk membongkar jaringan ini hingga ke akarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa investasi berbasis kripto dan trading saham tetap harus diwaspadai. Jangan mudah tergiur janji manis keuntungan besar tanpa memahami risikonya terlebih dahulu.(Achmad/Wahyu/Jakarta)