Laporan: Usman-Kendari
Kendari, Katasulsel.com – Sebuah proyek kolam dan taman yang tengah dibangun di kawasan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, kini menjadi pusat perhatian.
Bukan karena keindahannya, tapi karena ketidakjelasan asal muasal anggaran dan ketiadaan papan informasi yang seharusnya menjadi simbol keterbukaan.
Perkumpulan Pengawasan Independen Indonesia (WASINDO-SULTRA) menyebut proyek ini sebagai contoh telanjang dari defisit akuntabilitas publik.
Aksi unjuk rasa digelar di dua titik: Kantor Gubernur Sultra dan Markas Polda Sultra, dengan satu pesan tegas—“Gubernur ASR harus mencopot Plt Kadis Kehutanan!”
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif. Ini indikasi awal korupsi terselubung, bahkan bisa masuk kategori gratifikasi dan pengrusakan aset negara,” kata La Ode Efendi, Ketua WASINDO Sultra, lantang di hadapan awak media, Jumat, 18 April 2025.
Menguak Proyek Tanpa Identitas
Secara normatif, setiap proyek yang didanai dari APBN/APBD wajib memasang papan informasi yang memuat data transparan: nilai anggaran, sumber dana, nama kontraktor, dan durasi pekerjaan.
Namun proyek ini seolah mengabaikan semua itu.
“Transparansi adalah prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Apa yang terjadi di Dinas Kehutanan justru mencederai semangat itu. Bahkan, proyek ini tampak seperti ‘bangunan hantu’ dalam sistem negara,” tambah La Ode Efendi.
Indikasi Gratifikasi dan Pelanggaran Hukum
Lebih jauh, WASINDO-SULTRA mencurigai bahwa proyek taman dan kolam tersebut didanai di luar mekanisme anggaran resmi. Jika benar, maka proyek ini dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor.
Tak hanya itu, adanya aktivitas penggalian tanah dalam kawasan perkantoran yang merupakan aset negara bisa berbenturan dengan Pasal 50 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan larangan merusak atau menggunakan barang milik negara tanpa hak.
Bersambung…
Tinggalkan Balasan