Example 650x100

“Penipuan itu harus ada korbannya. Tanpa laporan resmi, kami tidak bisa menahan pelaku lebih dari 1×24 jam. Sedangkan, kami belum menerima laporan dari korban, jadi sulit untuk membuktikan perbuatan mereka,” kata Didik.

Tidak adanya laporan resmi korban lanjut dia, membuat penyidik tidak dapat melakukan penahanan melebihi batas waktu 1X24 jam.

Penyidik, sambungnya, telah berusaha mencari informasi terkait korban dengan berkoordinasi dengan pihak Kodam XIV Hasanuddin, namun hingga kini belum ada satu pun pihak yang bisa menunjukkan siapa yang benar-benar dirugikan. (*)