
MAKASSAR, indotime.com — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap serangkaian kasus illegal fishing dengan metode destructive fishing yang merusak ekosistem laut dan membahayakan kehidupan nelayan. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Ditpolairud Polda Sulsel, Jl. Ujung Pandang, Kota Makassar, Jumat (25/4/2025) siang.
Konferensi pers dipimpin oleh Dirpolairud Polda Sulsel, Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, S.I.K., M.Hum., bersama Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H. Pengungkapan ini adalah hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan di berbagai wilayah pesisir dan kepulauan Sulawesi Selatan selama bulan Maret hingga April 2025.
Dalam operasi yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, hingga penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan secara ilegal. Beberapa kasus menonjol dalam pengungkapan ini, di antaranya:
13 Maret 2025: Penangkapan B (50) dan R (50) di Halte Bus RS Siloam Makassar, dengan barang bukti 200 batang detonator pabrikan.
24 Maret 2025: Penangkapan MFA (35) di Lingkungan Bajo, Kabupaten Bone, dengan 12 detonator rakitan (lappa-lappa).
11 April 2025: Penangkapan H (38) di Bajoe, Bone, dengan barang bukti 6 batang detonator rakitan, pupuk amonium nitrat, dan bahan peledak lainnya.
Tinggalkan Balasan