Example 650x100

13 April 2025: Penangkapan R (39) di Pulau Pandangan, Pangkep, dengan puluhan jerigen berisi pupuk amonium nitrat dan bahan perakit bom.

15 April 2025: Penangkapan A (39) di Bajoe, Bone, dengan 29 batang detonator rakitan dan 25 kg pupuk amonium nitrat siap pakai.

15 April 2025: Penangkapan M (64) di Takabonerate, Selayar, dengan berbagai komponen bahan peledak.

15 April 2025: Penangkapan L (49) di Pulau Lumu-lumu, Makassar, dengan 50 jerigen dan puluhan botol berisi pupuk amonium nitrat serta alat peracik bom.

23 April 2025: Penangkapan M (31) di Luwu dengan sejumlah pupuk amonium nitrat dan bahan peledak.

Dalam hasil operasi ini, Ditpolairud Polda Sulsel berhasil mengamankan 9 tersangka, dengan rincian 8 orang ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulsel, sementara 1 orang lainnya ditahan di Rutan Polres Bone. Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.