
13 April 2025: Penangkapan R (39) di Pulau Pandangan, Pangkep, dengan puluhan jerigen berisi pupuk amonium nitrat dan bahan perakit bom.
15 April 2025: Penangkapan A (39) di Bajoe, Bone, dengan 29 batang detonator rakitan dan 25 kg pupuk amonium nitrat siap pakai.
15 April 2025: Penangkapan M (64) di Takabonerate, Selayar, dengan berbagai komponen bahan peledak.
15 April 2025: Penangkapan L (49) di Pulau Lumu-lumu, Makassar, dengan 50 jerigen dan puluhan botol berisi pupuk amonium nitrat serta alat peracik bom.
23 April 2025: Penangkapan M (31) di Luwu dengan sejumlah pupuk amonium nitrat dan bahan peledak.
Dalam hasil operasi ini, Ditpolairud Polda Sulsel berhasil mengamankan 9 tersangka, dengan rincian 8 orang ditahan di Rutan Ditpolairud Polda Sulsel, sementara 1 orang lainnya ditahan di Rutan Polres Bone. Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.
Tinggalkan Balasan