Sidikalang, Katasulsel.com – Jumarimba Boangmanalu seorang pria lansia di Sopokomil Desa Longkotan Kecamatan Silima Pungga-Pungga Kabupaten Dairi Sumatera Utara mengalami nasib menyedihkan. Surat jual beli lahan berikut rumah sudah diteken dan bangunan dikosongkan, namun pembayaran tak kunjung tuntas hingga lewat tahun.
Ungkap Marpaung, tim Rumah Aspirasi Hinca Panjaitan anggota DPR RI kepada wartawan, Selasa (16/6) mengatakan, PT Dairi Prima Mineral (DPM) selaku pembeli, dinilai pembohong dan tidak konsisten. Tidak layak dipercaya.
“DPM pembohong. Tidak layak dipercaya”, tandas Ungkap.
Ungkap menyebut, surat jual beli ditandatangani bulan April 2025 senilai Rp1,6 milliar di hadapan notaris. Saat itu, Jumarimba menerima uang muka Rp100 juta. Kekurangan dijanjikan ditransfer 2 hari kemudian.
“DPM minta lahan dan rumah dikosongkan. Kekurangan ditransfer 2 hari kemudian”, kata Ungkap.
Realitasnya, hingga pertengahan 2026, uang kekurangan tak juga dipenuhi. Diutarakan, lahan dimaksud berada di dekat areal tambang.
Ungkap menyebut, Jumarimba memenuhi kesepakatan dengan mengosongkan bangunan. Petani itu terpaksa menumpang di rumah sanak famili. Rasanya, tentu tidak nyaman dan menjadi beban pikiran.
Lantaran kesepakatan tak dijalankan, Jumarimba meminta lahan dan rumah dikembalikan.
Ungkap menyebut, belakangan, ia menerima info alasan perusahaan. DPM meminta anak Jumarimba berinisial N, harus menandatangani surat berisi, tidak ribut di media sosial (medsos).
“Ada lembaran lain harus diteken N, isinya, jangan ribut di medsos”, kata Ungkap.
Menurut Ungkap, itu tidak rasional dengan kalimat dalam akte jual beli. Makanya, pemilik meminta lahan dikembalikan.
Humas PT DPM, Abdul Rahim Siregar membenarkan, kekurangan belum dilunaskan.
“Ada surat harus ditandatangani N, isinya tidak ribut di medsos. Apalah susahnya menekan surat itu”, kata Abdul.
Penjelasan Abdul, selama ini, N menjelek-jelekkan DPM dengan konten yang tidak jelas. Kalau diteken, cair uangnya.
Diketahui, DPM adaah investor bergerak di pertambangan seng dan timah hitam. Revisi Amdal telah diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup. (*)
