Makassar, katasulsel.com — Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, memberikan klarifikasi atas video pengakuan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng, Rusman, yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Rusman mengaku mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Farid.
Melalui kuasa hukumnya, Saldin Hidayat, S.H., M.H., Farid menepis tudingan tersebut dan menegaskan tidak pernah melakukan kekerasan fisik. Menurutnya, persoalan yang berkembang belakangan ini berakar dari polemik administrasi penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat DPRD Soppeng.
Saldin menjelaskan, persoalan bermula dari perubahan penempatan delapan orang PPPK Paruh Waktu yang selama ini bertugas di Sekretariat DPRD Soppeng. Delapan orang tersebut, kata dia, tiba-tiba dialihkan ke Sekretariat Daerah setelah Surat Keputusan (SK) terbit, tanpa adanya penjelasan yang memadai.
“Padahal, sejak awal mereka didata, diusulkan, dan bekerja berbasis Sekretariat DPRD. Dokumen administrasinya lengkap,” ujar Saldin, Minggu (4/1/2026).
Ia menambahkan, Sekretariat DPRD bahkan telah menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pada 8 Agustus 2025 serta Surat Rencana Penempatan tertanggal 22 Agustus 2025. Dua dokumen itu, menurutnya, menegaskan agar delapan PPPK tersebut tetap ditempatkan di Sekretariat DPRD.
Menurut Saldin, perubahan penempatan tersebut menimbulkan dampak serius, terutama karena sebagian dari delapan PPPK tersebut menjalankan fungsi pendukung di rumah jabatan Ketua DPRD, termasuk unsur pengamanan.
“Perubahan personel yang menyangkut keamanan tentu tidak bisa dianggap sepele. Ini menyangkut aspek keselamatan dan kelancaran tugas,” katanya.
Setelah SK terbit, lanjut Saldin, salah satu PPPK bernama Abidin mendatangi Andi Muhammad Farid untuk mempertanyakan alasan perubahan penempatan. Untuk mencari kejelasan, Farid kemudian mendatangi kantor BKPSDM Soppeng pada 24 Desember 2025 sore.
Di kantor tersebut, Farid bertemu langsung dengan Rusman. Pertemuan itu juga disaksikan oleh Andi Irfan, sementara Abidin menyusul masuk ke ruangan.
“Klien kami hanya meminta penjelasan normatif. Regulasi apa yang menjadi dasar perubahan penempatan, siapa yang mengusulkan, dan mengapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ujar Saldin.

Tinggalkan Balasan