Medan, Katasulsel.com — Gelombang desakan terhadap penuntasan sebuah perkara hukum yang tengah ditangani Polrestabes Medan kembali mencuat ke publik. Puluhan massa dari Aliansi DPW JPKPemerintah menggelar aksi unjuk rasa di dua titik berbeda, yakni Pos Bloc Medan dan Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026).

Sekitar 30 orang massa aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan NicoDemus R. Nadeak terlebih dahulu berkumpul di Pos Bloc Medan sebelum bergerak ke Kantor Kejaksaan Negeri Medan.

Dalam aksinya, massa membawa berbagai atribut seperti spanduk, pengeras suara, hingga selebaran tuntutan. Mereka secara bergantian menyampaikan orasi terkait proses penanganan perkara yang mereka soroti.

Salah satu tuntutan utama massa adalah meminta aparat penegak hukum segera mempercepat proses hukum serta melimpahkan tersangka dalam kasus yang disebut telah tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan ke tahap persidangan.

Massa juga mendesak agar tiga orang lain yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Camat Paling Merakyat Versi Pembaca

Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.

Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.

1 perangkat/IP = 1 suara

Memuat 3 besar...

Dalam orasinya, massa menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi pelapor dan meminta agar seluruh pihak yang terlibat segera diproses tanpa pengecualian.

“Kami meminta kepastian hukum bagi pelapor dan agar seluruh tersangka segera diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu orator aksi.

Suasana aksi sempat emosional ketika keluarga korban turut hadir dan menyampaikan orasi di tengah kerumunan massa. Tangis histeris pun pecah saat mereka meminta agar aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus tersebut.

Usai menyampaikan aspirasi di Pos Bloc Medan, massa kemudian bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Medan. Di lokasi tersebut, mereka kembali menggelar orasi dan membentangkan spanduk tuntutan.

Perwakilan massa kemudian diterima pihak Kejaksaan Negeri Medan untuk melakukan audiensi guna menyampaikan aspirasi secara langsung.

Sebelumnya, aksi serupa juga telah digelar di Mapolda Sumatera Utara, di mana massa mempertanyakan proses hukum yang dinilai belum tuntas, termasuk terkait status penyerahan tersangka ke kejaksaan meski berkas perkara disebut telah lengkap atau P-21.

Pihak kepolisian dalam kesempatan terpisah menjelaskan bahwa upaya praperadilan merupakan hak hukum setiap tersangka dan menjadi bagian dari mekanisme yang dijamin undang-undang.

Seluruh rangkaian aksi berlangsung tertib dengan pengamanan aparat kepolisian di lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif. (*)

Editor
Mengawal akurasi dan kedalaman berita