Makassar, katasulsel.com — Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid, memberikan klarifikasi atas video pengakuan Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng, Rusman, yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Rusman mengaku mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Farid.
Melalui kuasa hukumnya, Saldin Hidayat, S.H., M.H., Farid menepis tudingan tersebut dan menegaskan tidak pernah melakukan kekerasan fisik. Menurutnya, persoalan yang berkembang belakangan ini berakar dari polemik administrasi penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat DPRD Soppeng.
Saldin menjelaskan, persoalan bermula dari perubahan penempatan delapan orang PPPK Paruh Waktu yang selama ini bertugas di Sekretariat DPRD Soppeng. Delapan orang tersebut, kata dia, tiba-tiba dialihkan ke Sekretariat Daerah setelah Surat Keputusan (SK) terbit, tanpa adanya penjelasan yang memadai.
“Padahal, sejak awal mereka didata, diusulkan, dan bekerja berbasis Sekretariat DPRD. Dokumen administrasinya lengkap,” ujar Saldin, Minggu (4/1/2026).
Ia menambahkan, Sekretariat DPRD bahkan telah menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak pada 8 Agustus 2025 serta Surat Rencana Penempatan tertanggal 22 Agustus 2025. Dua dokumen itu, menurutnya, menegaskan agar delapan PPPK tersebut tetap ditempatkan di Sekretariat DPRD.
Menurut Saldin, perubahan penempatan tersebut menimbulkan dampak serius, terutama karena sebagian dari delapan PPPK tersebut menjalankan fungsi pendukung di rumah jabatan Ketua DPRD, termasuk unsur pengamanan.
“Perubahan personel yang menyangkut keamanan tentu tidak bisa dianggap sepele. Ini menyangkut aspek keselamatan dan kelancaran tugas,” katanya.
Setelah SK terbit, lanjut Saldin, salah satu PPPK bernama Abidin mendatangi Andi Muhammad Farid untuk mempertanyakan alasan perubahan penempatan. Untuk mencari kejelasan, Farid kemudian mendatangi kantor BKPSDM Soppeng pada 24 Desember 2025 sore.
Di kantor tersebut, Farid bertemu langsung dengan Rusman. Pertemuan itu juga disaksikan oleh Andi Irfan, sementara Abidin menyusul masuk ke ruangan.
“Klien kami hanya meminta penjelasan normatif. Regulasi apa yang menjadi dasar perubahan penempatan, siapa yang mengusulkan, dan mengapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ujar Saldin.
Menurutnya, jawaban yang disampaikan Rusman dengan mengarahkan persoalan ke BKN Makassar dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan. Situasi kemudian memanas seiring berlarutnya proses klarifikasi.
“Yang muncul adalah kekecewaan karena tidak ada jawaban tegas. Bukan karena niat membuat keributan,” ucap Saldin.
Bantahan Soal Kekerasan
Terkait tuduhan penganiayaan, khususnya klaim bahwa Rusman ditendang di bagian perut, Saldin menyatakan hal tersebut tidak benar. Ia menegaskan tidak ada kontak fisik sebagaimana yang dituduhkan.
“Secara posisi saja sulit terjadi. Rusman berada di balik meja kerja dengan kursi dan perangkat komputer di depannya,” katanya.
Ia mengakui adanya gerakan kaki, namun ditegaskan tidak mengenai tubuh siapa pun. “Gerakan itu mengenai kursi beroda, bukan orang,” ujarnya.
Saldin juga menyinggung adanya komunikasi setelah peristiwa tersebut. Menurutnya, Rusman sempat menyampaikan bahwa kondisinya dalam keadaan baik.
“Karena itu klien kami terkejut ketika laporan polisi baru dibuat beberapa hari kemudian,” ujarnya.
Ia juga mencatat jeda waktu antara kejadian dengan pelaporan, termasuk visum yang dilakukan beberapa hari setelah peristiwa.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian medis dan pembuktian pada proses hukum,” tambahnya.
Meski membantah tudingan penganiayaan, Saldin menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Rusman. Farid, kata dia, siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.
“Klien kami siap kooperatif dan membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta,” katanya.
Versi Rusman dan Polisi
Dalam video yang beredar luas, Rusman mengaku mengalami pengancaman dan penganiayaan di ruang kerjanya di kantor BKPSDM Soppeng pada 24 Desember 2025. Ia menyebut peristiwa terjadi saat Andi Muhammad Farid datang mempertanyakan penempatan PPPK berinisial Abidin.
Rusman mengklaim dirinya dilempari kursi dan ditendang di bagian perut sebanyak dua kali. Atas kejadian itu, ia melapor ke Polres Soppeng pada 28 Desember 2025.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa saksi-saksi serta menunggu hasil visum.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, juga menyatakan laporan tersebut sedang ditangani dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. (*)

Tinggalkan Balasan