Bulukumba, Katasulsel.com β Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bulukumba kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba membongkar dugaan jaringan peredaran sabu di Kecamatan Herlang dengan menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai kurir dan bandar.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FS alias IC (23) dan LP (26), warga Bajang, Desa Gunturu, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Herlang.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bulukumba yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Abdul Salam, S.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penangkapan pada Selasa (12/5/2026).
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Salehuddin, S.H., M.H., mengatakan pelaku FS alias IC diamankan sekitar pukul 15.30 Wita.
βSaat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua saset sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri pelaku, termasuk satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi,β ujar AKP Salehuddin, Selasa (19/5/2026).
Dari hasil interogasi awal, FS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari LP untuk diedarkan kembali. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah LP di wilayah yang sama.
Di lokasi kedua, petugas menemukan dua saset besar sabu, empat saset kecil, sejumlah plastik kosong, alat bantu berupa sendok sabu, serta satu unit telepon genggam yang tersimpan di dalam tas hitam.
Polisi menduga FS berperan sebagai kurir, sementara LP diduga menjadi pemasok utama atau bandar dalam jaringan tersebut.
βDi TKP pertama, tim mengamankan FS alias IC yang berperan sebagai kurir. Sedangkan di TKP kedua, pelaku LP diamankan dan diduga kuat berperan sebagai bandar,β jelas AKP Salehuddin.
Seluruh barang bukti bersama sampel urine kedua pelaku kemudian diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sulsel. Hasil pemeriksaan menunjukkan total barang bukti seberat 11,3772 gram positif mengandung metamfetamin atau sabu.
Tes urine kedua pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Kini, keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Bulukumba.
AKP Salehuddin menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku peredaran narkotika di wilayah Bulukumba tanpa kompromi.
βTidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Bulukumba. Selama mereka masih melakukan peredaran dan tidak berhenti, maka semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,β tegasnya. (*)
