Jakarta, Katasulsel.com — Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, kembali jadi pusat perhatian publik. Kali ini, giliran mantan Menko PMK, Muhadjir Effendy, yang terlihat memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang nilainya ditaksir mencapai Rp622 miliar.
Kehadiran Muhadjir pada Senin (18/5/2026) itu langsung menyedot sorotan, bukan hanya karena statusnya sebagai pejabat senior, tetapi juga karena kasus ini semakin melebar dan menyeret banyak nama besar di lingkaran Kementerian Agama.
Muhadjir diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.42 WIB setelah menjalani pemeriksaan lebih dari satu jam.
“Hanya itu saja, saya kan pernah jadi ad interim Menteri Agama tahun 2022,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Namun yang membuat kasus ini makin ramai diperbincangkan bukan hanya soal pemeriksaan saksi, tetapi karena skandal kuota haji ini sudah berkembang menjadi pusaran besar yang melibatkan pejabat hingga pihak swasta.
Dalam perkembangan perkara, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Nama lain yang ikut terseret berasal dari unsur staf khusus, pejabat teknis, hingga pelaku usaha penyelenggara haji.
Di balik angka Rp622 miliar yang disebut sebagai potensi kerugian negara, muncul dugaan adanya aliran dana yang mengalir untuk melancarkan pengaturan kuota. Bahkan dalam konstruksi awal penyidikan, disebut ada pemberian uang dalam bentuk dolar AS kepada sejumlah pihak yang diduga berperan dalam pengaturan tersebut.
Meski begitu, Muhadjir sendiri menegaskan bahwa masa jabatannya sebagai ad interim sangat singkat, hanya sekitar 20 hari.
“Saya jadi ad interim hanya 20 hari, 30 Juni sampai 19 Juli,” katanya.
Ia juga mengaku tidak keberatan diperiksa dan memilih hadir langsung setelah sebelumnya sempat meminta penjadwalan ulang.
“Kok nggak enak kalau menunda terus, nanti ada kesan menghindar,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi salah satu perkara paling disorot publik karena menyentuh sektor sensitif: ibadah haji. Di tengah panjangnya antrean dan tingginya harapan jamaah, dugaan permainan kuota justru memunculkan kemarahan tersendiri di ruang publik.
KPK sendiri menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada nama-nama yang sudah ada. Lembaga antirasuah itu masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam dugaan praktik pengaturan kuota yang merugikan negara.
Dan di titik ini, kasus kuota haji Rp622 miliar bukan lagi sekadar perkara hukum, tapi sudah berubah menjadi skandal yang perlahan membuka lapisan-lapisan baru kekuasaan di balik layanan ibadah umat. (Ahmad Sugiyanto)
Update terbaru: 19 Mei 2026 14:09 WIB
