Medan, katasulsel.com — Penanganan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun, penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mulai melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan proyek SPKLU yang tersebar di sejumlah unit pelaksana pelayanan pelanggan (UP3) pada tahun anggaran 2024–2025.
Sejumlah pihak disebut telah dimintai keterangan untuk kepentingan proses penyelidikan awal. Langkah ini dilakukan guna menelusuri mekanisme perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek di lapangan.
Sumber yang mengetahui proses tersebut menyebutkan bahwa perhatian penyidik salah satunya tertuju pada pola pengadaan proyek yang diduga berkaitan dengan mekanisme pemecahan paket pekerjaan.
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN, setiap proyek umumnya mengikuti ketentuan batas nilai pekerjaan yang menentukan metode pemilihan penyedia, baik melalui lelang terbuka maupun penunjukan langsung sesuai regulasi yang berlaku.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Namun, dalam proyek yang sedang disorot ini, muncul dugaan adanya pembagian paket pekerjaan menjadi beberapa bagian dengan nilai lebih kecil. Pola tersebut diduga berdampak pada perubahan mekanisme pengadaan yang digunakan di tingkat pelaksana.
“Yang menjadi perhatian adalah bagaimana paket pekerjaan itu disusun. Ada indikasi pembagian item pekerjaan sehingga nilai proyek menjadi lebih kecil dan mekanisme pengadaannya berubah,” ujar sumber tersebut.
Ia menambahkan, sejumlah paket pekerjaan seperti pembangunan shelter SPKLU dan pengadaan perangkat pendukung disebut dipisahkan dalam beberapa bagian. Kondisi ini kemudian menjadi salah satu materi yang didalami dalam proses penyelidikan.
Selain itu, muncul pula perhatian terhadap aspek administrasi kontraktual dalam pelaksanaan proyek tersebut. Dugaan mengenai kelengkapan dokumen kerja dan dasar pelaksanaan anggaran menjadi bagian yang turut dikaji oleh aparat.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang disampaikan terkait detail konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sementara itu, pihak PLN UID Sumatera Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan tersebut. General Manager PLN UID Sumut, Mundhakir, belum merespons konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat.
Hal serupa juga terjadi pada unsur komunikasi perusahaan. Pejabat komunikasi PLN UID Sumut, Darma Saputra, belum memberikan keterangan meski telah dihubungi untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
Di sisi lain, proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum diperkirakan masih akan berlanjut dengan pendalaman sejumlah dokumen dan keterangan pihak terkait. Fokus utama diarahkan pada aspek tata kelola pengadaan dan kesesuaian pelaksanaan proyek dengan ketentuan yang berlaku.
………………..
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat proyek SPKLU merupakan bagian dari program percepatan infrastruktur kendaraan listrik yang tengah didorong secara nasional. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya menjadi sorotan penting agar tujuan program tidak menyimpang dari ketentuan awal.
Hingga kini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan, sementara aparat terus mengumpulkan informasi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. (*)
