Makassar, Katasulsel.com β Polemik soal penanganan begal dan geng motor di Kota Makassar kembali mencuat setelah pernyataan tegas Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana yang memerintahkan anggotanya menembak di tempat pelaku yang mengancam nyawa warga atau aparat.
Instruksi itu disampaikan dalam konteks meningkatnya aksi kejahatan jalanan di sejumlah titik Kota Makassar, yang belakangan dinilai makin berani dan meresahkan masyarakat. Polisi menegaskan, tindakan tersebut hanya berlaku dalam kondisi ancaman nyata dan seketika, terutama jika pelaku membawa senjata tajam.
βKalau sudah mengancam nyawa masyarakat atau anggota, tembak di tempat. Tapi kalau tidak membahayakan, tetap dilakukan tindakan tegas terukur,β demikian garis kebijakan yang disampaikan pihak kepolisian dalam penanganan di lapangan.
Namun, pernyataan itu langsung direspons Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Ia menegaskan, istilah βtembak di tempatβ tidak boleh dipahami sebagai tindakan tanpa proses hukum. Menurutnya, setiap pelaku kejahatan tetap harus ditangkap hidup-hidup dalam kerangka hukum acara pidana (KUHAP).
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
βTidak boleh ada tindakan di luar prosedur hukum yang jelas. Pelaku tetap harus ditangkap,β tegas Pigai dalam keterangannya.
Pigai juga menekankan bahwa dalam prinsip due process of law, setiap tersangka memiliki hak untuk diproses secara hukum, diperiksa, dan dihadirkan dalam proses peradilan. Menurutnya, pelaku kejahatan juga merupakan bagian penting dalam proses pembuktian karena dapat menjadi sumber informasi dalam pengungkapan kasus.
Di sisi lain, desakan agar aparat bertindak lebih keras juga datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia meminta aparat kepolisian di daerah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang membahayakan masyarakat.
Menurut Sahroni, lambatnya respons aparat di lapangan dapat berisiko menimbulkan korban jiwa dari masyarakat sipil. Karena itu, ia menilai perlu ada kejelasan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam patroli dan penanganan kejahatan jalanan.
Sementara itu, di Makassar sendiri, patroli kepolisian disebut terus ditingkatkan. Aparat melakukan pengamanan malam hingga dini hari di sejumlah titik rawan, termasuk wilayah perbatasan yang kerap menjadi jalur masuk pelaku dari daerah sekitar.
………………..
Situasi ini membuat Makassar kembali menjadi sorotan nasional, bukan hanya soal tingginya aksi kejahatan jalanan, tetapi juga karena munculnya tarik-menarik tafsir antara ketegasan aparat di lapangan dan prinsip perlindungan HAM dalam hukum pidana modern.
Dengan kata lain, isu βtembak di tempatβ kini bukan sekadar soal keamanan, tetapi juga menyentuh batas paling sensitif dalam negara hukum: di mana garis antara keselamatan publik dan perlindungan hak asasi harus dijaga tanpa saling meniadakan. (*)
