Maros, katasulsel.com β Satuan Reserse Narkoba Polres Maros menangkap seorang pria berinisial IJ alias A (27) yang diduga kuat kerap memperjualbelikan narkotika jenis sabu melalui media sosial di wilayah Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (3/5) setelah polisi melakukan penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkoba yang mulai meresahkan di wilayah tersebut. Dari hasil pemantauan, pelaku diduga menggunakan akun media sosial untuk bertransaksi dengan pembeli.
Kasat Resnarkoba Polres Maros, Iptu Asri Arif, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan dan hasil pengembangan tim opsnal di lapangan.
βSetelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku di wilayah Mandai dan langsung dilakukan penggeledahan,β ujarnya, Sabtu (23/5/2026).
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 20 paket sabu yang dikemas menggunakan lakban merah putih dan disembunyikan oleh pelaku. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, alat isap sabu, handphone, serta dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas distribusi.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut rencananya diedarkan dengan sistem βtempelβ, yakni meletakkan barang di titik tertentu dan menginformasikannya melalui media sosial kepada pembeli.
βPelaku mengaku menggunakan media sosial untuk komunikasi dalam transaksi,β kata Iptu Asri.
Polisi kemudian melakukan pengembangan di sejumlah lokasi yang disebut pelaku. Hasilnya, ditemukan tambahan 4 paket sabu di beberapa titik berbeda di wilayah Mandai. Total barang bukti yang diamankan mencapai 24 paket sabu dengan berat sekitar 6,10 gram.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.(*)
