MAROS, Katasulsel.com — Jalur ekspedisi bandara ternyata bukan cuma dipakai kirim pakaian, kosmetik, atau oleh-oleh.

Di tangan pelaku narkoba, layanan pengiriman barang justru berubah menjadi jalur “senyap” peredaran sabu.

Itulah yang dibongkar Polres Maros melalui Satuan Reserse Narkoba mereka.

Seorang pria berinisial AR alias R (33), warga Makassar, ditangkap setelah diduga hendak mengirim paket sabu melalui jasa ekspedisi di kawasan terminal kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Camat Paling Merakyat Versi Pembaca

Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.

Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.

1 perangkat/IP = 1 suara

Memuat 3 besar...

Yang membuat kasus ini menarik: polisi membongkarnya dari sebuah paket mencurigakan.

Awalnya, ada laporan dari pihak ekspedisi terkait kiriman yang dianggap tidak biasa.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Maros dengan penyelidikan tertutup dan metode controlled delivery — teknik pengawasan pengiriman untuk memburu pengendali barang.

Hasilnya, polisi mengarah ke satu nama.

AR.

Pria 33 tahun itu akhirnya diciduk di rumahnya di Makassar pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Tanpa perlawanan.

“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya di Kota Makassar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Maros, Asri Arif, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurut polisi, pelaku punya cara khusus agar paket narkoba lolos pemeriksaan bandara.

Sabu dikemas sedemikian rupa supaya tidak mudah terdeteksi saat proses pengecekan barang.

“Modusnya adalah mengemas narkotika sedemikian rupa agar tidak terdeteksi pada pemeriksaan di bandara kemudian dikirim melalui ekspedisi,” jelas Asri.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu saset sabu seberat sekitar 11 gram yang diduga siap dikirim ke luar daerah.

Jumlahnya memang belum kategori besar.

Tetapi polisi menduga AR bukan pemain tunggal.

Kasus ini diyakini bagian dari jaringan yang memanfaatkan jalur logistik udara sebagai sarana distribusi narkoba.

Karena itu, penyidik kini memburu kemungkinan adanya bandar besar di balik pengiriman tersebut.

Kasat Narkoba Polres Maros menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi melalui jasa ekspedisi, khususnya di kawasan bandara.

“Pintu-pintu masuk dan keluar melalui jasa ekspedisi akan kami perketat pengawasannya. Kami berkoordinasi erat dengan pihak otoritas bandara dan jasa pengiriman untuk memutus rantai peredaran ini,” tegasnya.

Saat ini AR bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Maros untuk proses penyidikan lanjutan.

Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tidak main-main.

Mulai dari penjara di atas lima tahun hingga hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, tergantung hasil pengembangan kasus dan keterlibatan jaringan yang terungkap nantinya. (*)

Mengawal akurasi dan kedalaman berita

Update terbaru: 13 Mei 2026 13:36 WIB