Enrekang, katasulsel.com — Program bantuan pangan yang seharusnya menjadi penopang hidup masyarakat rentan di Kabupaten Enrekang justru diduga berubah menjadi skema tertutup yang sarat kepentingan.

Aparat kepolisian memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi BPNT tahun anggaran 2019–2020 telah rampung dan siap dibawa ke persidangan.

Dalam keterangan resmi di Enrekang, penyidik mengungkap bahwa perkara ini berkembang dari satu nama menjadi dua tersangka. SM, yang berperan sebagai Koordinator Daerah program, disebut tidak bekerja sendiri.

Dari hasil penelusuran, keterlibatan pihak swasta berinisial HD sebagai pemasok menguatkan dugaan adanya pola yang terorganisir.

Di atas kertas, program BPNT dirancang memberi kebebasan kepada keluarga penerima manfaat untuk menentukan kebutuhan pangan melalui agen e-Warong.

Namun dalam praktik yang terungkap, kebebasan itu diduga dikunci. Bantuan disalurkan dalam bentuk paket seragam berisi komoditas tertentu dengan nilai yang sudah ditentukan.

Situasi ini tidak hanya membatasi pilihan penerima, tetapi juga mematikan mekanisme pasar di tingkat agen.

Supplier tertentu disebut mendominasi distribusi, mulai dari penentuan jenis barang hingga harga yang harus diikuti.

Ketika anggaran masih berada di kisaran Rp4,22 miliar pada 2019, pola tersebut sudah berjalan. Namun pada 2020, saat nilai program melonjak drastis hingga lebih dari Rp43 miliar, dugaan penyimpangan justru semakin meluas. Jenis komoditas bertambah, tetapi pola kontrol distribusi disebut tetap berada di tangan pihak tertentu.

Penyidik menemukan indikasi kuat adanya aliran fee dalam setiap transaksi serta penyaluran barang yang tidak sesuai pedoman, termasuk komoditas yang seharusnya tidak masuk dalam skema bantuan.

Dalam konstruksi ini, program sosial diduga bergeser menjadi ladang keuntungan yang dikendalikan secara sistematis.

Dampaknya tidak kecil. Negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp4,83 miliar, angka yang kini menjadi dasar utama dalam proses hukum yang berjalan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini tidak lagi sekadar persoalan administratif, tetapi telah masuk ke wilayah pidana serius yang berpotensi mengungkap lebih banyak pihak di baliknya.

Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, proses hukum kini bergerak ke tahap berikutnya.

Persidangan akan menjadi ruang pembuktian apakah dugaan skema terstruktur ini benar terjadi dan sejauh mana praktik tersebut merusak tujuan utama program bantuan.

Di tengah sorotan publik, kasus ini menjadi pengingat keras bahwa bantuan untuk masyarakat rentan bukan ruang kompromi.

Ketika intervensi dan kepentingan masuk, yang terdampak bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap program sosial itu sendiri. (*)

Mengawal akurasi dan kedalaman berita