Makassar, katasulsel.com — Polrestabes Makassar kembali membongkar jaringan besar peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah yang diduga terhubung dengan sindikat internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka dan menyita lebih dari 6 kilogram sabu dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp12,1 miliar.

Kasus ini dipaparkan langsung Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Sabtu (23/5/2026).

Polisi menyebut jalur distribusi narkotika tersebut diduga bergerak melalui Malaysia–Riau–Jakarta–Makassar, sebelum akhirnya diedarkan ke sejumlah wilayah.

“Kasus ini tercatat dalam satu laporan polisi dengan tujuh tersangka dan barang bukti lebih dari 6 kilogram sabu,” ungkap Arya Perdana.

Camat Paling Merakyat Versi Pembaca

Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.

Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.

1 perangkat/IP = 1 suara

Memuat 3 besar...

Ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EB, WM, TR, RP, YS, JA, dan DS. Mereka diduga punya peran berbeda, mulai dari kurir, penghubung, hingga pengedar.

Menurut polisi, jika barang haram itu lolos ke pasaran, dampaknya bisa sangat besar. Sabu seberat lebih dari 6 kilogram itu diperkirakan berpotensi merusak puluhan ribu jiwa.

Selain itu, nilai barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp12.134.000.000. Polisi juga menyebut langkah ini dinilai bisa mencegah kerugian negara dari biaya rehabilitasi penyalahguna narkoba.

Berawal dari 44 Gram Sabu di Makassar

Pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan tersangka EB pada Januari 2026 di Jalan Abdul Rahman Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 44 gram sabu.

Dari hasil pengembangan, penyidik lalu mengarah ke tersangka WM, yang kemudian ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat dengan tambahan barang bukti 23 gram sabu.

“Awalnya tersangka EB tertangkap dengan 44 gram. Setelah dikembangkan, diketahui pasokan berasal dari Jakarta,” jelas Arya.

Tak berhenti di situ, pada Mei 2026 polisi kembali menemukan jejak 1 kilogram sabu yang disimpan di salah satu apartemen di Panakkukang, Makassar.

Pengejaran Berlanjut Hingga Pekanbaru

Jejak jaringan itu kemudian membawa polisi ke Pekanbaru, Riau. Tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar bergerak melakukan pengejaran terhadap kurir utama.

Hasilnya, polisi menangkap tiga tersangka sekaligus dan menyita 5 kilogram sabu.

“Saat tim bergerak ke Pekanbaru, kurir utama berhasil ditangkap bersama barang bukti 5 kilogram sabu,” kata Arya.

……………….

Polisi menduga kuat sabu tersebut merupakan bagian dari jalur distribusi jaringan internasional yang masuk melalui Sumatera lalu dikirim ke Jakarta dan Makassar.

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Makassar masih terus mendalami kasus tersebut untuk memburu kemungkinan adanya pemasok utama maupun pengendali jaringan lintas negara.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan pidana lain yang berkaitan.

Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara minimal enam tahun hingga pidana mati.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar peredaran sabu di Makassar yang melibatkan jaringan lintas provinsi hingga dugaan koneksi internasional. (*)

Pemimpin Redaksi
Edy Basri adalah Pemimpin Redaksi Katasulsel.com. Lulus Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers sejak 2018 (Wartawan Utama). Sebelumnya sebagai jurnalis di Koran Harian Fajar.