Makassar, katasulsel.com — Fakta persidangan dugaan pemerasan yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, mengarah pada satu pola yang mengkhawatirkan: tekanan intens yang diduga membuat dua mantan pimpinan Baznas Enrekang menyerahkan uang dalam kondisi terpaksa.
Dalam sidang di Makassar, Junwar dan Syawal membeberkan bagaimana ketakutan dibangun melalui narasi kerugian negara yang nilainya terus berubah, dari Rp 6 miliar hingga mencapai belasan miliar rupiah.
Informasi tersebut disampaikan berulang melalui perantara, menciptakan tekanan psikologis yang disebut sulit dihindari.
Junwar mengaku menyetor uang meski saat itu belum berstatus tersangka. Keputusan tersebut diambil dalam situasi tertekan, ketika ancaman soal besarnya kerugian negara terus digaungkan.
Dalam kondisi itu, rasa takut terhadap konsekuensi hukum menjadi faktor dominan.
Syawal mengalami hal serupa. Ia menggambarkan bagaimana kasus yang dihadapinya dibingkai sebagai perkara besar, memperkuat tekanan bukan hanya secara hukum, tetapi juga secara sosial.
Sebagai tokoh masyarakat dan akademisi, bayangan dipenjara menjadi beban yang memaksanya mengambil langkah ekstrem.
Dalam persidangan juga terungkap adanya iming-iming keringanan hukuman, bahkan kemungkinan bebas dari tuntutan, jika sejumlah uang diserahkan. Pola ini disebut terjadi berulang, seiring dengan permintaan uang yang dilakukan lebih dari sekali.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Syawal mengaku harus menjual aset pribadi, termasuk gedung dan kendaraan, serta meminjam uang dari keluarga. Semua dilakukan dalam satu garis tekanan yang sama: menghindari ancaman hukuman yang digambarkan berat.
Peran perantara menjadi sorotan utama dalam perkara ini. Jalur komunikasi yang digunakan disebut sebagai medium penyampaian tekanan, mulai dari angka kerugian negara hingga janji pengurangan hukuman.
Pola ini kini menjadi salah satu fokus pembuktian di pengadilan.
Saksi lain, Rudi Hartono, turut menguatkan keterangan tersebut. Ia menyebut setiap permintaan uang kerap disertai janji bahwa tuntutan dapat diringankan, memperkuat dugaan adanya skema yang tidak berdiri sendiri.
Di sisi lain, terdakwa Sunarti Lewang membantah tudingan tersebut dan menyatakan tidak pernah lebih dulu meminta uang. Ia justru mengklaim pihak lain yang berinisiatif menawarkan agar perkara mereka dibantu.
Jaksa mendakwa Padeli menerima total Rp 1,2 miliar melalui perantara dalam perkara yang berakar dari dugaan korupsi Baznas Enrekang.
Namun lebih dari sekadar angka, persidangan ini membuka pertanyaan serius tentang bagaimana tekanan, ketakutan, dan kewenangan bisa berkelindan dalam satu perkara hukum.
Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi berikutnya. Sementara itu, fakta-fakta yang terungkap terus mempertegas bahwa perkara ini bukan hanya soal aliran uang, tetapi juga dugaan praktik tekanan yang menguji batas integritas penegakan hukum. (*)
