KENDARI, Katasulsel.com — Kasus narapidana yang kedapatan berada di ruang publik kembali mengguncang wajah pengawasan pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara. Supriadi, terpidana kasus korupsi sektor pertambangan, menjadi sorotan setelah terekam sedang berada di sebuah kedai kopi kawasan eks MTQ Kendari dalam kondisi yang dinilai jauh dari pengawasan ketat.

Peristiwa itu bukan sekadar viral biasa. Ia langsung berubah menjadi skandal institusional yang menyeret pertanyaan serius: sejauh mana sistem pengawalan narapidana benar-benar berjalan sesuai prosedur, atau justru longgar di lapangan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sultra, Sulardi, memastikan langkah cepat sudah diambil dengan memindahkan Supriadi ke Lapas High Risk Nusakambangan. Keputusan itu disebut sebagai respons atas pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.

“Sudah sampai di Nusakambangan,” tegasnya, Kamis (16/4/2026).

Namun di balik keputusan tegas tersebut, muncul pertanyaan yang lebih tajam: bagaimana narapidana dengan status pengawasan tinggi bisa memiliki ruang gerak hingga sempat berada di tempat umum?

Pelaksana Harian Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan bahwa Supriadi memang mendapat izin resmi untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Kendari. Ia keluar dengan pengawalan petugas pada pukul 09.00 WITA.

Namun setelah agenda persidangan selesai, alur pengawalan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di titik inilah muncul ruang kosong pengawasan yang kemudian berujung pada narasi “ngopi di kedai kopi” yang viral di publik.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, menegaskan bahwa setelah kasus ini mencuat, pihaknya langsung mengambil tindakan cepat mulai dari penempatan sel isolasi hingga pemindahan ke Nusakambangan sebagai bentuk sanksi tegas.

“Ini pelanggaran serius. Kami tindak sesuai instruksi,” ujarnya.

Namun di luar langkah disiplin tersebut, persoalan inti justru mengarah pada sistem pengawasan itu sendiri. Apakah ini murni kelalaian teknis petugas, atau ada celah yang selama ini dibiarkan terbuka dalam pengawalan narapidana kasus berat?

Kasus ini kini berkembang menjadi sorotan terhadap integritas pengawasan lembaga pemasyarakatan. Pemeriksaan internal terhadap petugas pengawal disebut tengah berjalan untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran prosedur atau faktor lain di balik insiden tersebut.

Di level publik, peristiwa ini mempertebal kritik terhadap pengelolaan narapidana kasus korupsi yang semestinya berada dalam pengawasan ekstra ketat. Sebab ketika seorang napi bisa “singgah” di ruang publik, yang dipertaruhkan bukan hanya aturan, tetapi juga kepercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri.

Pemindahan ke Nusakambangan memang menutup satu bab, tetapi membuka bab lain yang jauh lebih besar: evaluasi menyeluruh atas sistem pengawasan yang diduga masih menyisakan banyak lubang. (*)

Mengawal akurasi dan kedalaman berita