Samarinda, Katasulsel.com β Institusi Kepolisian Daerah Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan setelah dua pejabat yang bertugas di lini pemberantasan narkotika diduga terseret dalam pusaran peredaran barang haram.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan dua Kepala Satuan Reserse Narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim dalam waktu berdekatan.
Perwira pertama yang diamankan yakni Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna. Ia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, Sabtu (16/5/2026).
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
βYang bersangkutan diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dan saat ini masih dalam proses pengembangan,β ujarnya.
Meski membenarkan penangkapan itu, pihak kepolisian belum membuka detail konstruksi perkara maupun dugaan peran AKP Yohanes dalam kasus tersebut.
Belum reda perhatian publik terhadap kasus di Kutai Kartanegara, nama Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang, juga ikut terseret.
AKP Deky disebut masuk dalam pengembangan kasus jaringan narkoba yang dikendalikan seorang bandar bernama Ishak, yang sebelumnya ditangkap aparat pada Februari 2026 lalu.
Karena dinilai memiliki jaringan luas, penanganan perkara tersebut kini diambil alih Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan penyidik menemukan fakta baru terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam operasional jaringan tersebut.
βDetail bentuk keterlibatan maupun konstruksi perkara akan disampaikan dalam rilis resmi berikutnya,β katanya.
Saat ini, AKP Deky dilaporkan tengah menjalani pemeriksaan intensif dan penempatan khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Polda Kaltim.
Munculnya dua kasus yang menyeret pejabat antinarkoba dalam waktu hampir bersamaan menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian.
Di tengah gencarnya perang terhadap narkoba, publik justru dikejutkan dengan dugaan keterlibatan aparat yang memiliki kewenangan besar dalam penanganan kasus narkotika.
Pengamat menilai kasus tersebut dapat menggerus kepercayaan masyarakat apabila tidak ditangani secara terbuka dan tegas.
Desakan publik kini mengarah pada langkah Kapolri dan Polda Kaltim agar tidak berhenti pada sanksi etik, melainkan memproses pidana seluruh pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.
Kasus ini juga dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam melakukan pembenahan internal serta memutus mata rantai dugaan permainan aparat dengan jaringan narkotika.
Update terbaru: 17 Mei 2026 22:19 WIB
