JAKARTA — Sorotan terhadap penegakan hukum kembali menguat. Setelah publik memperdebatkan putusan bebas dalam kasus Amsal Sitepu, kini perhatian beralih ke perkara lain yang tak kalah mengundang tanya—datang dari Kepulauan Mentawai.
Nama Kamser Sitanggang menjadi pusat polemik. Mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mentawai pada 24 Oktober 2025, terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah 2018–2019 dengan nilai kerugian negara disebut mencapai Rp7,87 miliar.
Namun, perkara ini tidak berjalan tanpa kontroversi.
Kuasa hukum Kamser, Syurya Alhadi, menilai penetapan tersangka menyisakan persoalan mendasar, terutama pada perhitungan kerugian negara. Angka tersebut disebut dihitung oleh auditor internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama ini dikenal memiliki kewenangan dalam audit keuangan negara.
Menurutnya, hal ini menjadi ruang perdebatan hukum karena berkaitan dengan ketentuan konstitusi dan undang-undang, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi yang sering dijadikan rujukan dalam perkara serupa.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan komponen perhitungan yang memasukkan gaji sebagai bagian dari kerugian negara, padahal disebut sebagai hak normatif yang diterima berdasarkan keputusan resmi.
Pihak pembela juga menyoroti bahwa angka kerugian yang disajikan dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kerugian nyata (actual loss), melainkan masih dalam ruang penafsiran tertentu yang kerap menjadi perdebatan dalam praktik peradilan.
Perkembangan penting kemudian muncul dari Pengadilan Negeri Padang. Melalui putusan praperadilan Nomor 17 Tahun 2025 tertanggal 9 Desember 2025, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Kamser tidak sah.
Kuasa hukum terbaru, Yul Akhyari Sastra, mengungkapkan pihaknya telah mengajukan permohonan tindak lanjut atas putusan tersebut. Namun, pengadilan menyampaikan bahwa pelaksanaan bukan berada pada kewenangan mereka, melainkan menjadi ranah pihak kejaksaan.
Menurutnya, putusan praperadilan tersebut semestinya menjadi dasar bagi penuntut untuk mengambil langkah hukum lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga menyinggung pertimbangan hakim praperadilan yang menilai belum terpenuhinya syarat alat bukti yang cukup, termasuk terkait perhitungan kerugian negara yang menjadi salah satu unsur penting dalam perkara.
Di sisi lain, proses hukum terhadap Kamser diketahui tetap berjalan, termasuk penahanan dan persidangan. Kondisi ini memunculkan ruang diskusi di kalangan publik dan praktisi hukum terkait bagaimana sinkronisasi antara putusan praperadilan dan proses perkara pokok seharusnya dijalankan.
Hingga kini, Kamser telah menjalani penahanan lebih dari lima bulan. Situasi tersebut menambah perhatian publik terhadap konsistensi penerapan prinsip kepastian hukum.
Sejumlah kalangan menilai, kasus ini menjadi ujian bagi sistem penegakan hukum, terutama dalam menjaga keseimbangan antara proses hukum yang berjalan dan penghormatan terhadap putusan pengadilan.
Jika tidak ditangani secara hati-hati, perdebatan seperti ini berpotensi memperluas keraguan publik. Dan ketika kepercayaan mulai tergerus, yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, tetapi juga kredibilitas sistem hukum secara keseluruhan.


