Jakarta, katasulsel.com — Setiap menjelang Idul Adha, muncul pertanyaan di masyarakat: apakah presiden, gubernur, atau bupati boleh membeli sapi kurban menggunakan uang negara seperti APBN atau APBD?

Secara hukum, hal itu memang dimungkinkan, tetapi ada syarat ketat yang tidak boleh dilanggar. Uang negara tidak boleh dipakai sebagai ibadah pribadi pejabat, melainkan harus masuk dalam program resmi pemerintah yang sudah diatur dalam anggaran.

Penggunaan APBN atau APBD wajib tercantum terlebih dahulu dalam dokumen anggaran resmi seperti DIPA atau DPA. Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Artinya, semua pengeluaran harus direncanakan sejak awal, tidak boleh mendadak dan tidak boleh bersifat pribadi.

Dalam praktiknya, pembelian sapi kurban biasanya dimasukkan ke dalam pos belanja hibah atau bantuan sosial (bansos). Aturan teknisnya mengacu pada ketentuan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Camat Paling Merakyat Versi Pembaca

Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.

Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.

1 perangkat/IP = 1 suara

Memuat 3 besar...

Namun, ada batas yang jelas yang tidak boleh dilanggar. Pengadaan sapi kurban dari APBN atau APBD harus benar-benar ditujukan untuk masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat atau kelompok tertentu.

Dengan kata lain, negara tidak boleh menjadikan anggaran sebagai “kurban pribadi pejabat”. Jika sifatnya ibadah individu, maka wajib menggunakan uang pribadi, bukan uang negara.

Selain itu, penggunaan anggaran tersebut juga harus mengikuti prinsip pengelolaan keuangan negara, mulai dari efisiensi, transparansi, hingga akuntabilitas. Seluruh prosesnya juga diawasi oleh lembaga seperti BPK dan APIP untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.

Kesimpulannya, pembelian sapi kurban dengan APBN atau APBD diperbolehkan selama masuk program resmi pemerintah, jelas penerima manfaatnya, dan tidak bersifat pribadi. Namun jika untuk kepentingan ibadah pejabat, maka harus menggunakan dana pribadi sepenuhnya. (*)

Mengawal akurasi dan kedalaman berita