JAKARTA — Pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memasuki babak penting. Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terus mengembangkan penyidikan dengan menelusuri peran dua tersangka berinisial DL dan FH yang diduga terkait dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Perkembangan tersebut mengemuka dalam rapat Komisi III DPR RI bersama unsur Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri yang berlangsung pada Sabtu (11/7/2026).
Dalam rapat itu terungkap bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli untuk memperkuat konstruksi perkara. Selain itu, penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
Penyidik bahkan telah menggelar perkara sebagai bagian dari proses pengujian alat bukti dan pendalaman fakta hukum sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.
Fokus penyidikan saat ini mengarah pada penelusuran aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan tersangka DL.
DL diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi. Penyidik kini mendalami berbagai transaksi keuangan, kepemilikan aset, serta pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan pergerakan dana tersebut.
Di saat bersamaan, penyidik juga mengembangkan perkara terhadap tersangka FH yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang terkait kasus PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Nama FH menjadi salah satu fokus penyidikan karena penyidik berupaya mengurai aliran dana dan aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana asal.
Langkah penyidik tidak hanya diarahkan untuk membuktikan unsur tindak pidana korupsi, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya upaya penyamaran, pemindahan, atau penguasaan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Karena itu, pemeriksaan saksi, ahli, dokumen keuangan, hingga penggeledahan menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.
Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Komisi III DPR RI.
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota dewan menegaskan pentingnya pengawasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Bahkan, Komisi III berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal perkembangan penyidikan hingga proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
Pengawasan DPR juga dilakukan di tengah dinamika yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung pasca pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Saat ini posisi Jampidsus dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono yang ditunjuk Kejaksaan Agung untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan.
Komisi III menegaskan bahwa pergantian pejabat tidak boleh memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Dengan status DL dan FH yang telah ditetapkan sebagai tersangka, perhatian publik kini tertuju pada sejauh mana penyidik mampu mengungkap aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Kortastipidkor Polri memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan munculnya fakta-fakta baru seiring bertambahnya alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.
