JAKARTA — Pengembangan penyidikan kasus yang tengah menjadi sorotan publik terus bergerak. Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkapkan telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam perkara yang sedang didalami.

Perkembangan tersebut terungkap dalam rapat yang digelar Komisi III DPR RI bersama unsur Kejaksaan Agung dan Kortastipidkor Polri, Sabtu (11/7/2026).

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Tahapan gelar perkara pun telah dilaksanakan untuk menguji hasil penyidikan yang telah berjalan selama beberapa waktu terakhir.

Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa perkara ini telah memasuki fase pengembangan yang lebih mendalam, dengan fokus pada penelusuran aliran dana dan keterkaitan para pihak yang diduga terlibat.

Dalam pemaparannya, penyidik mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Salah satu pihak yang menjadi fokus pendalaman adalah seseorang berinisial DL. Penyidik menduga terdapat aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan pihak berinisial FH dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

Sumber di lingkungan penegak hukum menyebutkan bahwa penyidik saat ini tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana pokok, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya upaya penyamaran, pengalihan, atau penempatan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Pendekatan tersebut lazim dilakukan dalam perkara pencucian uang karena memungkinkan aparat menelusuri aliran dana hingga kepada pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana.

Di tengah perkembangan penyidikan tersebut, Komisi III DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap proses penanganan perkara.

Bahkan, parlemen berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mengawasi jalannya proses hukum agar tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rapat Komisi III juga berlangsung di tengah perhatian publik terhadap perubahan di tubuh Kejaksaan Agung setelah pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah.

Saat ini posisi Jampidsus diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono yang ditunjuk Kejaksaan Agung.

Meski demikian, DPR menegaskan bahwa pergantian pejabat tidak boleh menghambat proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Bagi penyidik, fokus utama saat ini adalah menyelesaikan seluruh rangkaian pemeriksaan, menguji alat bukti yang telah diperoleh, serta memastikan konstruksi perkara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sementara itu, status hukum para pihak yang disebut dalam proses penyidikan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan perkembangan penyidikan selanjutnya.

Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman yang dilakukan penyidik terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang sedang ditelusuri. (*)