WAJO β Pemerintah Kabupaten Wajo resmi memberlakukan pembatasan penggunaan telepon seluler (HP) bagi anak-anak melalui Instruksi Bupati Wajo Nomor 12 Tahun 2026. Kebijakan yang mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026 itu menjadi langkah serius pemerintah daerah untuk merespons meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak penggunaan gawai di kalangan pelajar.
Tidak hanya mengatur penggunaan HP di lingkungan sekolah, aturan tersebut juga menyentuh pengawasan penggunaan telepon seluler di rumah dengan melibatkan orang tua, guru, dan masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, Drs. H. Alamsyah, M.Si., menjelaskan bahwa instruksi tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK hingga sekolah luar biasa (SLB).
“Peserta didik dilarang menggunakan telepon seluler selama proses belajar mengajar berlangsung, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran atau dalam kondisi darurat,” kata Alamsyah, Sabtu (11/7/2026).
Sekolah Wajib Siapkan Tempat Penyimpanan HP
Dalam aturan baru tersebut, setiap sekolah diwajibkan menyediakan tempat khusus untuk menyimpan telepon seluler siswa sebelum kegiatan belajar dimulai.
Langkah ini dilakukan agar konsentrasi peserta didik tidak terganggu oleh aktivitas digital selama berada di ruang kelas.
Selain itu, sekolah juga diminta melakukan pengawasan terhadap akses internet siswa agar tidak terpapar konten negatif seperti pornografi, perjudian online, kekerasan, perundungan siber (cyberbullying), hingga penyebaran informasi palsu atau hoaks.
Guru Juga Dibatasi
Menariknya, aturan ini tidak hanya berlaku bagi siswa. Tenaga pendidik juga diwajibkan memberikan contoh dengan tidak menggunakan telepon seluler untuk kepentingan pribadi selama proses pembelajaran berlangsung.
Guru hanya diperbolehkan menggunakan perangkat digital apabila berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar atau dalam keadaan darurat.
Orang Tua Jadi Garda Terdepan
Pemerintah Kabupaten Wajo menilai pengawasan penggunaan gawai tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah.
Karena itu, orang tua diminta berperan aktif mengatur durasi penggunaan telepon seluler di rumah, memantau aktivitas digital anak, serta memastikan akses internet yang digunakan sesuai dengan usia dan kebutuhan mereka.
Kebijakan ini lahir di tengah meningkatnya penggunaan smartphone pada anak-anak yang kerap dikaitkan dengan menurunnya interaksi sosial, gangguan konsentrasi belajar, hingga paparan konten yang tidak sesuai usia.
Tokoh Masyarakat Dilibatkan
Tidak hanya sekolah dan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta organisasi kemasyarakatan di Wajo juga diajak terlibat dalam memberikan edukasi literasi digital kepada anak-anak dan remaja.
Mereka diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan sosial yang mendorong anak lebih aktif berinteraksi secara langsung dibanding terlalu bergantung pada gawai.
Wajo Ingin Ciptakan Ruang Digital yang Sehat
Menurut Alamsyah, tujuan utama kebijakan ini bukan melarang teknologi, melainkan mengarahkan penggunaannya agar lebih sehat, aman, dan bermanfaat bagi perkembangan anak.
Pemkab Wajo berharap langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk mengurangi dampak negatif penggunaan telepon seluler sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif.
“Kami ingin anak-anak tetap bisa memanfaatkan teknologi secara positif, tetapi dengan pengawasan dan batasan yang jelas agar tidak mengganggu proses belajar maupun perkembangan sosial mereka,” pungkas Alamsyah.
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Wajo Hari Ini .
