JAKARTA β Penetapan DL dan FH sebagai tersangka tampaknya bukan akhir dari perkara yang sedang menjadi perhatian publik. Justru sebaliknya, penyidik kini bergerak lebih agresif untuk membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi bernilai besar.
Perkembangan terbaru terungkap dalam rapat Komisi III DPR RI yang menghadirkan unsur Kejaksaan Agung dan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Sabtu (11/7/2026).
Di hadapan anggota dewan, penyidik memaparkan bahwa proses hukum telah berkembang cukup jauh. Sedikitnya 15 saksi dan dua ahli telah dimintai keterangan untuk mengurai konstruksi perkara yang menjerat kedua tersangka.
Tak hanya itu, sejumlah lokasi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara juga telah menjadi sasaran penggeledahan penyidik.
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dokumen, aset, maupun barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan aliran dana hasil tindak pidana.
Penyidik juga telah menggelar perkara sebagai bagian dari pendalaman kasus. Tahapan ini menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum tengah menguji dan memperkuat seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.
DL diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara FH diduga terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan kasus PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Yang menarik, penyidik kini tidak hanya fokus pada tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri jejak aset dan aliran dana yang diduga telah berpindah tangan melalui berbagai transaksi.
Penelusuran inilah yang diyakini menjadi kunci untuk mengungkap siapa saja pihak yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Di tengah bergulirnya penyidikan, Komisi III DPR RI turut meningkatkan perhatian terhadap perkara ini.
Bahkan, parlemen berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi secara khusus perkembangan kasus yang menyeret dua tersangka tersebut.
Langkah pengawasan itu muncul bersamaan dengan dinamika di Kejaksaan Agung setelah pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kini posisi strategis tersebut dijalankan oleh Plt Jampidsus Rudi Margono yang ditunjuk Kejaksaan Agung.
Bagi Komisi III, pergantian pejabat tidak boleh menghambat pengungkapan perkara yang sudah berjalan.
Sebaliknya, DPR meminta aparat penegak hukum tetap bergerak dan membuka secara terang dugaan tindak pidana yang sedang diusut.
Dengan status tersangka yang telah disematkan kepada DL dan FH, perhatian publik kini mengarah pada satu pertanyaan besar: apakah penyidikan akan berhenti pada dua nama tersebut atau justru membuka keterlibatan pihak lain yang selama ini belum tersentuh?
Jawabannya kemungkinan akan mulai terungkap dari hasil pengembangan penyidikan yang saat ini terus berjalan di tangan Kortastipidkor Polri. (*)
