Jakarta, Katasulsel.com β Komisi III DPR RI mengundang unsur Kejaksaan Agung dan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam rapat yang digelar pada Sabtu (11/7/2026). Pertemuan tersebut membahas perkembangan sejumlah perkara yang tengah menjadi perhatian publik, termasuk perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di lingkungan penegak hukum.
Dalam rapat itu, Komisi III juga menyoroti dinamika di tubuh Kejaksaan Agung pasca pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Saat ini, posisi Jampidsus dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono yang ditunjuk Kejaksaan Agung untuk memastikan pelaksanaan tugas dan penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Meski terjadi pergantian kepemimpinan di salah satu posisi strategis penegakan hukum tersebut, Komisi III menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus tetap berjalan tanpa hambatan dan tetap berada dalam koridor profesionalisme.
Sebagai bentuk pengawasan, DPR bahkan berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal dan memantau perkembangan penanganan perkara yang saat ini menjadi perhatian publik.
Pembentukan Panja dinilai penting untuk memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Fungsi pengawasan DPR akan terus dilakukan agar tidak ada keraguan publik terhadap penanganan perkara yang sedang berlangsung,” mengemuka dalam pembahasan rapat tersebut.
Sementara itu, Kortastipidkor Polri memaparkan perkembangan penyidikan yang telah dilakukan.
Penyidik diketahui telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli guna memperkuat konstruksi perkara yang sedang didalami.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Tahapan gelar perkara pun telah dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk menguji kecukupan alat bukti dan arah penanganan kasus selanjutnya.
Dalam perkembangan yang disampaikan kepada Komisi III, penyidik mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
Pihak berinisial DL disebut sedang didalami terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan pihak berinisial FH dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan kasus PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Meski demikian, hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan dan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti yang telah diperoleh.
Komisi III DPR menegaskan akan terus memonitor perkembangan perkara tersebut melalui fungsi pengawasan parlemen, termasuk melalui Panja yang akan dibentuk dalam waktu dekat.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Sementara itu, aparat penegak hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang namanya muncul dalam proses penyelidikan maupun penyidikan hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
