WAJO β€” Puluhan guru yang tergabung dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahap II Tahun 2025 mendatangi DPRD Kabupaten Wajo. Mereka datang membawa satu persoalan yang kini menjadi sumber kegelisahan: tunjangan sertifikasi yang selama ini diterima mendadak terhenti setelah status mereka di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) berubah.

Aspirasi para guru diterima Anggota DPRD Wajo, Amran, di Ruang Aspirasi DPRD Wajo, Jumat (10/7/2026).

Di hadapan legislator, para guru mengungkapkan bahwa perubahan status dari PTK Guru menjadi PTK Tenaga Kependidikan (Tendik) telah berdampak langsung terhadap hak mereka sebagai penerima tunjangan profesi guru.

Perwakilan guru, Wasiastuti, menjelaskan bahwa persoalan bermula saat mereka mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu Tahap II Tahun 2025. Saat itu, kata dia, formasi yang tersedia hanya formasi teknis sebagai Operator Layanan Operasional.

Menurutnya, para guru mengikuti proses tersebut berdasarkan arahan yang mereka terima, bahkan sebagian merasa tidak memiliki banyak pilihan.

“Saat itu kami mengikuti arahan karena formasi yang tersedia hanya formasi teknis. Bahkan kami terancam akan dirumahkan jika tidak ikut mendaftar pada tahap II,” ujar Wasiastuti.

Ironisnya, banyak di antara mereka telah menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG), memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan sebelumnya telah menerima tunjangan sertifikasi sebagaimana guru lainnya.

Namun kondisi berubah setelah data mereka dialihkan menjadi tenaga kependidikan dalam sistem Dapodik.

Sejak perubahan status tersebut, pembayaran tunjangan sertifikasi tidak lagi dilakukan.

Para guru mengaku telah berulang kali berupaya mencari solusi, termasuk menemui Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo. Mereka sempat berharap status guru tetap dipertahankan, namun perubahan data tetap berlangsung.

“Kami berharap status kami sebagai guru dapat dipulihkan sehingga hak atas tunjangan sertifikasi bisa kembali kami terima. Kami juga mendapat informasi bahwa di daerah lain seperti Morowali dan Soppeng, persoalan serupa sudah menemukan jalan penyelesaian,” katanya.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan disebut memiliki pertimbangan tersendiri dalam melakukan perubahan data tersebut.

Anggota DPRD Wajo, Amran, mengungkapkan bahwa persoalan ini sebenarnya pernah dibahas dalam rapat komisi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Dari penjelasan yang diterima saat itu, pengangkatan PPPK dilakukan berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan.

“Yang kami pahami saat itu, mungkin sebelumnya saat masih honorer memang terdaftar sebagai tendik di sekolah dari awal, bukan guru. Demikian pula hasil koordinasi Komisi IV dengan Kepala Dinas Pendidikan yang memberikan penjelasan hampir sama,” ujar Amran.

Menurutnya, Dinas Pendidikan juga memiliki kekhawatiran terkait aspek administrasi dan pengawasan.

Jika PPPK dengan status tenaga kependidikan tetap menerima tunjangan sertifikasi guru, hal tersebut dikhawatirkan dapat menjadi temuan dalam pemeriksaan.

“Sebab dulunya tendik lalu menerima sertifikasi. Ada kekhawatiran dari Dinas Pendidikan bahwa ini bisa menjadi temuan apabila PPPK Tendik tetap menerima tunjangan sertifikasi,” jelasnya.

Namun penjelasan tersebut langsung mendapat tanggapan dari para guru.

Mereka menegaskan bahwa tidak seluruh guru yang terdampak merupakan operator sekolah sejak awal. Sebagian besar, kata mereka, aktif mengajar di kelas dan menjalankan tugas sebagai guru sebelum mengikuti seleksi PPPK Paruh Waktu.

Perbedaan pandangan inilah yang kemudian menjadi inti persoalan.

Di satu sisi, para guru merasa hak profesional mereka hilang akibat perubahan status administrasi. Di sisi lain, pemerintah daerah disebut berupaya menyesuaikan data dengan formasi yang diangkat dalam PPPK.

Melihat kompleksitas masalah tersebut, DPRD Wajo memastikan akan membawa persoalan ini ke forum yang lebih luas.

Amran menyatakan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan komisi dengan menghadirkan BKPSDM, Dinas Pendidikan, serta pihak-pihak terkait guna mencari solusi yang tidak merugikan para guru maupun pemerintah daerah.

“Kami akan mengawal persoalan ini. Kami juga akan mencari informasi tambahan terkait daerah lain yang berhasil menyelesaikan kasus serupa. Harapan kami, kebutuhan tenaga pendidik di Wajo tetap terpenuhi dan guru yang sudah ada dapat dipertahankan, mengingat daerah ini masih membutuhkan banyak tenaga guru,” tegas legislator Partai Gelora tersebut.

Sebagai langkah awal, DPRD juga meminta para guru mendata seluruh rekan yang mengalami persoalan serupa agar jumlah dan kondisi mereka dapat diketahui secara pasti sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan.

Kini, para guru hanya berharap satu hal: status mereka sebagai pendidik diakui kembali, sehingga tunjangan sertifikasi yang selama ini menjadi hak profesi mereka dapat kembali diterima. (pg)

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Soppeng Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Soppeng hanya di Katasulsel.com

πŸ‘‰ Lihat semua berita Soppeng terbaru di sini