Enrekang, katasulsel.com — Pemerintah daerah tak mau lagi pekerja rentan “jalan tanpa pelindung”. Pemkab Enrekang mulai tancap gas membahas nota kesepakatan baru bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Rapat yang digelar Rabu (29/4/2026) itu mempertemukan sejumlah OPD, tim Baznas Enrekang, hingga perwakilan BPJS dari Cabang Palopo. Fokusnya jelas: memastikan pegawai P3K, petugas keagamaan, pekerja rentan, hingga pekerja padat karya desa tidak lagi tanpa jaminan.

Asisten I Pemerintahan, Harwan Sawati, menyebut langkah ini bukan sekadar administrasi, tapi bagian dari upaya konkret meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Ini bentuk komitmen kita. Harapannya program ini sejalan dengan visi daerah dan arah kebijakan nasional,” ujarnya.

Data yang dipaparkan menunjukkan skala program ini tidak kecil. Sepanjang 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan di Enrekang mencapai ribuan orang—mulai dari 4.350 non-ASN, 2.425 petugas keagamaan, hingga 6.695 pekerja rentan. Total klaim yang sudah dibayarkan bahkan tembus lebih dari Rp21 miliar untuk ribuan penerima manfaat.

Namun memasuki 2026, peta berubah. Peralihan status tenaga Non-ASN ke P3K dan keterbatasan anggaran daerah jadi tantangan baru yang harus dihadapi.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Nakertrans, Hasbar, menegaskan pentingnya penyesuaian kebijakan agar program tetap berjalan tanpa membebani keuangan daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD, Hidjaz, membuka opsi pelibatan desa melalui Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk mendukung pembiayaan jaminan sosial.

Di sisi regulasi, bagian hukum Pemkab mengingatkan bahwa nota kesepakatan lama telah berakhir. Artinya, dokumen baru wajib segera dirampungkan untuk tiga tahun ke depan agar program tetap punya dasar hukum yang kuat.

Menariknya, peran Baznas juga mulai dilirik untuk ikut menopang perlindungan pekerja, khususnya petugas keagamaan dan kelompok rentan.

Pembahasan ini belum final. Pemkab Enrekang memastikan akan ada rapat lanjutan untuk merumuskan detail kesepakatan sebelum resmi diteken.

Satu hal yang jelas: arah kebijakan sudah terbaca—tak ingin lagi ada pekerja di Enrekang yang bekerja tanpa jaring pengaman.(fungfi)

Pemimpin Redaksi
Edy Basri adalah Pemimpin Redaksi Katasulsel.com. Lulus Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers sejak 2018 (Wartawan Utama). Sebelumnya sebagai jurnalis di Koran Harian Fajar.