Dalam konteks internal kepolisian, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme “pro justitia etik”, yakni pemeriksaan awal sebelum menentukan ada tidaknya pelanggaran kode etik profesi Polri.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polda Sulteng mengenai hasil pemeriksaan Propam maupun apakah mutasi Irjen Endi Sutendi memiliki keterkaitan langsung dengan kasus yang tengah menjadi sorotan tersebut.
Publik masih menunggu kejelasan, sementara isu ini terus berkembang di ruang pemberitaan dan menjadi ujian transparansi institusi kepolisian di daerah.(*)
Halaman
