Palu, katasulsel.com – Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi besar di jajaran perwira tinggi melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/960/V/2026/KEP tertanggal 7 Mei 2026. Dalam mutasi tersebut, sembilan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) mengalami pergeseran jabatan, termasuk Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Dr. Endi Sutendi.
Irjen Endi Sutendi kini ditempatkan sebagai Perwira Tinggi (Pati) di lingkungan Polda Sulteng. Mutasi ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah mencuatnya kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota kepolisian di wilayah Sulawesi Selatan, tepatnya di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Di tubuh kepolisian, rotasi jabatan seperti ini merupakan bagian dari mekanisme “tour of duty” dan penyegaran organisasi. Namun dalam praktiknya, timing mutasi sering kali dibaca sebagai sinyal institusional yang berkaitan dengan evaluasi kinerja maupun respons terhadap dinamika kasus di lapangan.
Kasus yang menyeret nama institusi ini berawal dari dugaan pemerasan terhadap seorang pria berinisial MS, yang ditangkap dalam perkara dugaan penipuan online atau “Passobis”. MS mengaku diamankan bersama 16 orang lainnya pada 24 April 2026, sebelum dibawa ke Posko Resmob Polres Pinrang untuk pemeriksaan lanjutan oleh personel yang disebut berasal dari Polda Sulteng.
Dalam proses itu, MS menuding terjadi praktik “off the record negotiation” yang menyimpang dari prosedur hukum. Ia mengaku diminta uang hingga Rp700 juta agar kasusnya tidak dilanjutkan. Setelah proses tawar-menawar yang berlangsung beberapa jam, angka tersebut disebut turun menjadi Rp600 juta.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Dalam dunia penegakan hukum, praktik seperti ini kerap disebut sebagai bentuk “abuse of power” atau penyalahgunaan kewenangan, yang jika terbukti dapat berujung pada pelanggaran etik berat hingga pidana.
MS akhirnya mengaku memenuhi permintaan tersebut karena tekanan situasi hukum yang dihadapinya. Namun setelah dibebaskan, ia menyebut hanya menerima kembali 41 unit ponsel dari total 72 unit barang bukti yang sebelumnya disita. Sisanya, 31 unit, diduga tidak dikembalikan.
Kasus ini kemudian menjadi viral setelah diungkap ke media, termasuk katasulsel.com. Publik pun menyoroti dugaan adanya praktik “jual-beli perkara” yang mencoreng prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana.
Seiring meningkatnya tekanan publik, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) disebut telah memeriksa sejumlah anggota Polda Sulteng yang diduga terlibat. Bahkan, tim Propam dikabarkan turun langsung ke Sidrap untuk melakukan klarifikasi dan pengumpulan keterangan dari pihak pelapor.
……………………
