Enrekang, katasulsel.com — Penanganan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Enrekang memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Enrekang resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik kepolisian, menandai perkara ini siap dilanjutkan ke proses penuntutan.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dengan status itu, kendali perkara kini sepenuhnya berada di tangan jaksa untuk segera dibawa ke persidangan.

Dalam proses tahap II yang berlangsung di Enrekang, dua tersangka berinisial HD dan S diserahkan bersama barang bukti.

Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan BPNT tahun 2019 dan Program Sembako tahun 2020 yang bersumber dari dana APBN Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Perkara ini tidak berdiri ringan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana berat.

Dugaan pelanggaran mengarah pada perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dan distribusi bantuan sosial.

Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp4.838.876.302. Angka tersebut menjadi salah satu dasar utama dalam penanganan perkara dan akan menjadi bagian penting dalam pembuktian di pengadilan.

Usai penyerahan, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Enrekang.

Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 30 April hingga 19 Mei 2026, sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Dengan rampungnya tahap ini, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Makassar.

Di ruang sidang nanti, seluruh konstruksi perkara, termasuk alur penggunaan anggaran dan dugaan penyimpangan, akan diuji secara terbuka.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dalam program bantuan sosial tidak berhenti di tahap penyidikan.

Proses hukum terus bergerak hingga ke meja hijau, membawa perkara ini menuju pembuktian akhir di hadapan majelis hakim. (*)

Mengawal akurasi dan kedalaman berita