MAKASSAR — Di ruang sidang, uang bukan sekadar angka. Ia bisa menjadi bukti, bisa juga menjadi tanda tanya.
Dalam perkara dugaan korupsi Baznas Kabupaten Enrekang, terungkap fakta yang menarik sekaligus kompleks: Rp1,115 miliar dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Enrekang sebelum penetapan tersangka.
Fakta ini muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (23/4/2026), dalam kasus yang menyeret mantan Kajari Enrekang, Padeli.
Tiga saksi jaksa dihadirkan untuk menjelaskan alur uang. Dari keterangan di persidangan, pengembalian dilakukan bertahap oleh tiga pihak: Junwar, Kamaruddin, dan Syawal.
Junwar disebut mengembalikan Rp410 juta. Kamaruddin Rp125 juta. Syawal sekitar Rp500 juta. Totalnya: Rp1,115 miliar.
Menariknya, seluruh pengembalian itu terjadi sebelum status tersangka ditetapkan.
Di titik ini, ruang tafsir hukum mulai terbuka.
Secara administratif, uang tersebut disebut sudah disetor dan dibuatkan administrasi penerimaan oleh kejaksaan. Namun secara proses hukum, fakta bahwa pengembalian terjadi sebelum penetapan tersangka memunculkan diskusi tersendiri.
Apakah ini bagian dari pemulihan kerugian negara? Ataukah bagian dari dinamika proses penyidikan yang lebih kompleks?
Dalam sidang, hakim juga menyoroti angka total tersebut dan meminta penjelasan detail mengenai alur uang yang masuk ke kejaksaan.
Saksi menjelaskan bahwa uang diterima langsung oleh penyidik, dengan sepengetahuan pimpinan dalam kapasitas jabatan.
Namun kasus ini tidak berhenti di situ.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Padeli disebut melakukan pemerasan melalui perantara. Total uang yang diduga diterima hampir Rp1 miliar, dengan rincian dari dua pihak utama: Junwar dan Syawal.
Di sinilah dua narasi bertemu: pengembalian uang negara dan dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum.
Secara hukum, keduanya berjalan di jalur berbeda, tetapi saling bersinggungan dalam satu perkara.
Kasus ini memperlihatkan satu hal penting dalam praktik penegakan hukum: uang yang kembali tidak selalu menutup pertanyaan hukum yang lebih besar.
Karena dalam tindak pidana korupsi, isu bukan hanya “uang kembali atau tidak”, tetapi juga “bagaimana uang itu berpindah”.
Dan di ruang sidang, jawaban atas itu tidak pernah sesederhana angka di atas kertas.(*)
