Sidrap, katasulsel.com — Satu langkah kecil di meja rapat, tapi dampaknya bisa panjang.

Syaharuddin Alrif menerima kunjungan Andi Basmal di Kantor Bupati Sidrap, Selasa (21/4/2026).

Langsung ke inti: kekayaan intelektual.

Bukan lagi isu pinggiran.

Pertemuan itu menghasilkan penandatanganan MoU antara Pemkab Sidrap dan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.

Fokusnya jelas—melindungi produk lokal.

Selama ini, banyak potensi Sidrap beredar di pasar. Laku, bahkan dikenal.

Tapi satu masalah klasik: belum terlindungi.

Belum punya merek terdaftar.

Belum punya indikasi geografis.

Artinya? Rentan.

Bisa ditiru. Bisa diklaim. Bahkan bisa “diambil” pihak lain secara legal.

Di sinilah MoU ini jadi penting.

Bupati Sidrap mengakui, komunikasi dengan Kemenkum sudah berjalan. Terutama soal harmonisasi produk hukum daerah.

Namun kali ini, arahnya lebih spesifik: ekonomi berbasis hukum.

Sementara itu, Andi Basmal menegaskan satu hal yang sering dianggap sepele—kekayaan intelektual bukan hanya soal hak cipta.

Ini soal nilai ekonomi.

Produk lokal tanpa perlindungan itu ibarat jualan tanpa nama.

Laku hari ini, tapi tidak punya posisi besok.

Ia menyoroti masih banyak potensi Sidrap yang “terbuka”—belum tercatat secara resmi.

Padahal jika didaftarkan, nilainya bisa berlipat.

Bahkan bisa jadi identitas daerah.

Karena itu, dorongan diarahkan ke OPD teknis—terutama sektor pertanian dan perdagangan—untuk mulai serius mendaftarkan merek dan indikasi geografis.

Langkah ini bukan sekadar administratif.

Ini strategi.

Di tengah persaingan produk yang makin ketat, yang bertahan bukan hanya yang enak atau bagus.

Tapi yang punya legalitas.

Dan Sidrap mulai masuk ke fase itu.

Dari sekadar produksi—menuju proteksi.

Karena di era sekarang, bukan yang kuat yang bertahan.

Tapi yang terlindungi. (*)

Mengawal akurasi dan kedalaman berita

Cluster Sidrap: Lihat berita Sidrap