“Pemeriksaan dilakukan sebelum hewan masuk pasar maupun sebelum dikirim keluar daerah. Sampai sekarang belum ada ternak kurban yang terindikasi PMK,” tegas Ahmad.

Sebagai langkah antisipasi tambahan, Dinas Peternakan Sidrap juga telah menerbitkan surat tugas kepada para penyuluh peternakan untuk melakukan pengawasan langsung di kandang peternak dan titik penjualan hewan kurban.

Namun demikian, Ahmad mengakui proses penugasan penyuluh kini harus melalui koordinasi dengan pemerintah pusat karena status para penyuluh telah menjadi ASN pusat.

“Karena penyuluh sekarang statusnya ASN pusat, maka penggunaan tenaga mereka tetap melalui koordinasi dengan kepala pusat penyuluhan,” katanya.

Selain pengawasan teknis, pemerintah juga menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar lebih selektif memilih hewan kurban sehat sesuai standar ASUH — Aman, Sehat, Utuh dan Halal.

Dinas Peternakan Sidrap mengacu pada pedoman Kementerian Pertanian yang menekankan lima indikator utama hewan kurban sehat, yakni telah diperiksa dokter hewan, sehat secara klinis, diperlakukan sesuai kesejahteraan hewan, disembelih sesuai syariat Islam, serta penanganan daging dilakukan secara higienis dan saniter.

Ahmad Dollah menegaskan, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar tidak membeli ternak tanpa dokumen kesehatan resmi.

Selanjutnya……….

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Sidrap hanya di Katasulsel.com

👉 Lihat semua berita Sidrap terbaru di sini