Sosialisasi ini juga menjadi ruang legal updating bagi PPNS agar tidak hanya memahami norma, tetapi juga mampu mengimplementasikan hukum acara pidana secara profesional, proporsional, dan akuntabel dalam praktik penegakan hukum administratif maupun pidana khusus di instansi masing-masing.

Dengan berlakunya KUHAP baru ini, paradigma penegakan hukum di Indonesia bergeser dari pendekatan konvensional menuju sistem yang lebih adaptif, humanis, dan berbasis teknologi—tanpa mengabaikan prinsip dasar presumption of innocence serta perlindungan hak asasi manusia sebagai core principle dalam hukum acara pidana.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk kesamaan interpretasi hukum (uniformity of interpretation) antara PPNS dan Polri, sehingga pelaksanaan law enforcement di lapangan berjalan lebih efektif, terukur, dan sesuai dengan semangat reformasi hukum nasional. (*)

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Wajo Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Wajo hanya di Katasulsel.com

👉 Lihat semua berita Wajo terbaru di sini