Wajo, Katasulsel.com — Reformasi hukum acara pidana di Indonesia memasuki babak baru dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menggantikan rezim hukum lama UU Nomor 8 Tahun 1981.
Regulasi ini resmi menjadi ius constitutum baru dalam sistem peradilan pidana nasional dan mulai efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam kerangka pembaruan tersebut, Polres Wajo melalui Korwas PPNS Satreskrim melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai instansi di wilayah hukum Polres Wajo. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya legal harmonization dan penyamaan persepsi antar aparat penegak hukum dalam pelaksanaan fungsi criminal justice system.
Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Wajo Kompol H.A. Syamsulifu, didampingi KBO Satreskrim Ipda H. Abu serta Kanit Tipidter Iptu Tahya Cahya Wiguna. Fokus utama sosialisasi tidak hanya pada aspek normatif pasal per pasal, tetapi juga pada ratio legis lahirnya KUHAP baru yang menyesuaikan kebutuhan penegakan hukum modern berbasis teknologi dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Dalam pemaparan, sejumlah substansi krusial KUHAP 2025 menjadi sorotan. Di antaranya adalah penguatan hak tersangka, saksi, dan korban dalam setiap tahapan due process of law, penegasan mekanisme penyidikan (investigation stage) yang lebih terukur, serta penguatan koordinasi antara PPNS dan penyidik Polri dalam prinsip integrated criminal justice system.
Selain itu, KUHAP baru juga menekankan transformasi digital dalam proses hukum acara pidana, termasuk penggunaan sistem informasi dalam administrasi penyidikan, yang mengarah pada konsep e-justice dan transparansi penanganan perkara.
“Sinergitas antar-penyidik adalah kunci agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan atau disharmoni dalam penegakan hukum,” demikian garis besar penekanan dalam kegiatan tersebut, yang pada prinsipnya mengarah pada penguatan legal certainty dan procedural justice.
…………………
Sosialisasi ini juga menjadi ruang legal updating bagi PPNS agar tidak hanya memahami norma, tetapi juga mampu mengimplementasikan hukum acara pidana secara profesional, proporsional, dan akuntabel dalam praktik penegakan hukum administratif maupun pidana khusus di instansi masing-masing.
Dengan berlakunya KUHAP baru ini, paradigma penegakan hukum di Indonesia bergeser dari pendekatan konvensional menuju sistem yang lebih adaptif, humanis, dan berbasis teknologi—tanpa mengabaikan prinsip dasar presumption of innocence serta perlindungan hak asasi manusia sebagai core principle dalam hukum acara pidana.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbentuk kesamaan interpretasi hukum (uniformity of interpretation) antara PPNS dan Polri, sehingga pelaksanaan law enforcement di lapangan berjalan lebih efektif, terukur, dan sesuai dengan semangat reformasi hukum nasional. (*)
