Jakarta, Katasulsel.com — Pernyataan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengenai debt collector kembali menjadi sorotan setelah dirinya resmi dipercaya memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI, Kamis, 1 Oktober 2026, Suyudi secara tegas memasukkan persoalan debt collector sebagai salah satu agenda prioritas penanganan Polri.
“Premanisme dan pemerasan, kejahatan jalanan, tawuran, dan debt collector juga menjadi prioritas,” kata Suyudi dalam paparannya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena praktik penagihan oleh debt collector terkadang berujung pada persoalan hukum ketika dilakukan dengan cara intimidatif, mengancam, melakukan kekerasan, atau tindakan lain yang meresahkan masyarakat.
Yang menjadi sasaran penanganan bukan aktivitas penagihan yang dilakukan secara sah, melainkan praktik penagihan yang melampaui batas hukum.
Karena itu, istilah debt collector nakal menjadi relevan ketika penagihan utang atau kendaraan dilakukan dengan cara-cara yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Suyudi ingin polisi hadir sebelum warga harus viral
Persoalan debt collector bukan satu-satunya hal yang disoroti Suyudi.
Dalam paparannya di hadapan Komisi III DPR RI, ia juga menyinggung fenomena “no viral, no justice”, yakni anggapan di tengah masyarakat bahwa suatu perkara baru mendapatkan perhatian serius setelah ramai di media sosial.
Suyudi menilai masyarakat yang telah membuat laporan berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara tanpa harus mencari jalur informal kepada penyidik.
Gagasan tersebut sejalan dengan konsep “Polisi Bersama Masyarakat” yang menjadi salah satu arah kepemimpinannya.
Dalam konsep tersebut, masyarakat ditempatkan sebagai pusat orientasi pelayanan kepolisian.
Kritik dan keluhan warga juga dipandang sebagai bagian dari evaluasi untuk memperbaiki kinerja institusi.
Debt collector disebut bersama sejumlah gangguan keamanan
Dalam paparan visi dan misinya, Suyudi menempatkan persoalan debt collector bersama premanisme, pemerasan, kejahatan jalanan, dan tawuran.
Kesamaan daftar tersebut menunjukkan perhatian terhadap gangguan keamanan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Bagi warga, persoalan semacam itu bukan sekadar isu keamanan di tingkat nasional. Dampaknya bisa dirasakan langsung ketika seseorang menghadapi ancaman, intimidasi, pemaksaan, atau konflik di ruang publik.
Karena itu, penanganannya membutuhkan kehadiran aparat yang cepat sekaligus tetap berdasarkan hukum.
Kini janji itu berada di tangan Kapolri
Komisi III DPR RI kemudian menyetujui Suyudi sebagai Kapolri setelah menjalani rangkaian uji kelayakan dan kepatutan.
Persetujuan tersebut kemudian berlanjut hingga pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
Dengan posisi tersebut, pernyataan mengenai debt collector kini bukan lagi sekadar bagian dari pemaparan seorang calon Kapolri.
Janji tersebut menjadi bagian dari agenda kepemimpinan Suyudi di tubuh Polri.
Tantangannya adalah bagaimana komitmen itu diterjemahkan menjadi tindakan nyata di lapangan.
Terutama dalam menghadapi praktik penagihan yang dilakukan dengan cara intimidatif, menggunakan kekerasan, melakukan pemaksaan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.
Pada saat yang sama, penegakan hukum tetap harus membedakan antara aktivitas penagihan yang memiliki dasar hukum dengan tindakan yang memang masuk kategori pelanggaran.
Pada akhirnya, pernyataan Suyudi tentang debt collector akan diuji bukan di ruang rapat, melainkan ketika masyarakat berhadapan langsung dengan persoalan tersebut.
Kini, publik tinggal menunggu bagaimana Kapolri Suyudi Ario Seto menerjemahkan komitmennya: memberantas praktik debt collector nakal tanpa mengabaikan proses hukum dan hak semua pihak. (*)
